ARM Tagih Tindakan APH atas Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Pendidikan Cirebon

SERGAP.CO.ID

KOTA CIREBON, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam Proyek Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan program tersebut. Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta potensi pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ARM menyoroti perubahan mekanisme pelaksanaan program yang semula direncanakan melalui skema swakelola, namun diduga diubah sepihak menjadi penunjukan langsung kepada pihak ketiga. Perubahan tersebut dianggap menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Mujahid menilai perubahan mekanisme itu sarat potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan masif. Ia menegaskan perubahan sepihak tersebut membuka ruang penyalahgunaan jabatan serta potensi kerugian negara akibat tidak optimalnya pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan.

ARM meminta APH segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan pola kerja tersebut. Menurut Mujahid, langkah ini penting untuk memastikan proses pengadaan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

Selain itu, ARM juga mengungkap dugaan adanya permintaan fee oleh oknum pejabat Disdik Kota Cirebon kepada pihak ketiga yang akan menggarap paket revitalisasi pendidikan. Dugaan tersebut melibatkan pejabat mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas.

Menurut pengakuan beberapa pihak ketiga, oknum pejabat diduga meminta fee sebesar 20–35 persen dari pagu anggaran sebelum pelaksanaan proyek. Mujahid menyebut pihaknya telah mengantongi bukti rekaman pernyataan yang memperkuat indikasi praktik tersebut.

ARM mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera memulai penyelidikan atas dugaan praktik pungli ini. Mujahid menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas sektor pendidikan di Kota Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Mujahid mempertanyakan sikap Walikota Cirebon yang dinilai pasif meski telah menerima informasi dan laporan terkait berbagai dugaan pelanggaran di Disdik. Ia menilai Walikota belum menunjukkan langkah tegas atau tindakan pencegahan atas indikasi-indikasi tersebut.

Menurut ARM, sikap pasif tersebut menimbulkan kesan pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat dalam penyimpangan. Hal ini turut menjadi sorotan para tokoh masyarakat dan aktivis di Kota Cirebon.

ARM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek revitalisasi pendidikan. “Ini menyangkut uang negara dan masa depan dunia pendidikan di Kota Cirebon. Tidak boleh ada penundaan dalam proses penegakan hukum,” tegas Mujahid.

ARM juga mengingatkan Pemerintah Kota Cirebon, termasuk Walikota, Wakil Walikota, dan DPRD, untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta memastikan tidak ada celah praktik koruptif dalam program strategis yang menyangkut sektor pendidikan.

(R***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *