KOTA TASIKMALAYA, || Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jalan Bantar. Setelah melakukan audiensi dengan Aliansi Peduli Lingkungan, dewan langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan bermasalah, tepat di depan Klinik Alifa, pada Rabu (13/11/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, didampingi perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bagian penataan saluran air. Hadir pula perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan yang selama ini aktif menyuarakan persoalan drainase dan banjir di wilayah perkotaan.
Dalam peninjauan lapangan, tim menemukan kondisi yang cukup memprihatinkan. Sebagian bangunan milik Klinik Alifa diketahui berdiri di atas saluran air utama yang berfungsi menyalurkan air dari kawasan permukiman warga menuju saluran induk kota. Akibat tertutupnya jalur air tersebut, aliran menjadi tersumbat dan menyebabkan genangan hingga banjir setiap kali hujan deras.
Anang Sapa’at menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius DPRD. Ia menilai, pembangunan apapun di wilayah kota harus memperhatikan aspek lingkungan dan fungsi infrastruktur publik seperti saluran air. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa bangunan ini berdiri di atas saluran air. Ini berisiko besar karena mengganggu fungsi drainase dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurut Anang, kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menegaskan, DPRD akan meminta penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai izin dan aspek teknis drainase bangunan tersebut. “Kami akan memastikan ada kejelasan dan tanggung jawab dari semua pihak,” Tegasnya.
DPRD juga berencana memanggil pemilik bangunan, dinas teknis, serta aparat kelurahan untuk memastikan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, Komisi III menekankan pentingnya langkah tegas, termasuk penertiban bangunan atau perbaikan saluran air agar kembali berfungsi normal.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan Kota Tasikmalaya, Iwan Padi, mengapresiasi respon cepat DPRD yang langsung meninjau lokasi. Ia menuturkan bahwa warga sekitar Jalan Bantar sudah lama mengeluhkan masalah penyempitan saluran air akibat bangunan tersebut. “Setiap kali hujan, air dari arah utara tak bisa mengalir lancar. Halaman rumah dan jalan utama sering tergenang,” Tuturnya Iwan.
Perwakilan dari Bapelitbangda dan PUTR Kota Tasikmalaya yang mendampingi sidak mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang merupakan jalur saluran air kota. Mereka akan melakukan pemetaan ulang serta mengecek dokumen perizinan bangunan untuk memastikan status legalitasnya. “Kami akan tindaklanjuti secara teknis,” Ungkap salah satu pejabat PUTR.
Kegiatan sidak ini menjadi bukti komitmen DPRD Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang dan infrastruktur perkotaan. Komisi III berharap agar pemerintah daerah lebih tegas menertibkan bangunan yang menyalahi aturan dan berdampak pada sistem drainase.
Anang Sapa’at menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa pembangunan di Kota Tasikmalaya harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan. “Kita ingin pembangunan berjalan tertib dan tidak merugikan warga. Fungsi saluran air itu vital, dan tidak boleh ada bangunan yang menutupinya,” Pungkasnya.
(Udan)






