SERGAP.CO.ID
KAB. BLITAR, || Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkim untuk membahas penyelesaian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum rampung. Pertemuan berlangsung pada Rabu siang (12/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti lambatnya progres penyelesaian sertifikat PTSL yang diajukan warga. Dari sekitar 700 sertifikat yang diusulkan, baru 250 sertifikat yang telah rampung diproses, sementara sisanya masih terkendala kelengkapan administrasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul bukan karena berkas hilang, tetapi akibat terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dan BPN dalam proses penyerahan dokumen.
Untuk mempercepat penyelesaian, Komisi III menyarankan pembentukan koordinator khusus yang dapat menjadi penghubung antara BPN dan warga guna melakukan pencocokan data, verifikasi, serta melengkapi dokumen yang masih kurang.
Aryo menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada ketidakjelasan alur penyerahan dokumen, seperti siapa yang menyerahkan, kapan diserahkan, dan siapa penerimanya. Karena itu, bukti tanda terima berkas harus diperjelas agar proses administrasi lebih terpantau.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa BPN lalai. Keterlambatan terjadi karena adanya pergantian pejabat di internal BPN serta jarak waktu cukup panjang sejak pelaksanaan PTSL dimulai, sehingga memerlukan penataan ulang data dan komitmen bersama dalam penyelesaian.
Komisi III juga mendesak BPN agar segera membagikan sertifikat yang telah selesai tanpa menunggu seluruhnya rampung, agar warga tidak menunggu lebih lama.
Menutup pertemuan, Aryo menegaskan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan PTSL berjalan teliti, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan baru seperti tumpang tindih sertifikat atau perbedaan luas lahan.
(Sudarto)






