Pembangunan Rumah Layak Huni Berbasis Empati sebagai Instrumen Pelayanan Publik Inklusif di Kota Kupang

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa pembangunan rumah bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak semata dipahami sebagai intervensi fisik, melainkan sebagai manifestasi pelayanan publik yang berlandaskan empati, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penyerahan simbolis bantuan rumah layak huni di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kamis (10/11/2025).

Bacaan Lainnya

Penyerahan rumah bantuan tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank NTT Tahun Anggaran 2024, yang menyasar warga MBR sebagai kelompok prioritas kebijakan perumahan. Kegiatan berlangsung di rumah salah satu penerima manfaat, Agustina Joni, RT 11 RW 4 Kelurahan Naikolan, dan menjadi representasi kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, perbankan daerah, dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Wali Kota menekankan perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari fungsi negara. Menurutnya, pemerintah tidak lagi semata-mata berperan sebagai entitas yang memerintah, melainkan sebagai pelayan masyarakat yang kehadirannya harus dirasakan secara konkret oleh warga.

“Pemerintah bukan lagi sekadar memerintah, tetapi melayani. Memerintah adalah melayani. Dan pelayanan itu harus nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program rumah layak huni merupakan bagian dari strategi komprehensif Pemkot Kupang dalam mengurangi kawasan kumuh, menekan backlog perumahan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bermartabat. Kebijakan ini dirancang selaras dengan visi pembangunan Kota Kupang yang manusiawi dan inklusif.

Selain sektor perumahan, Wali Kota juga memaparkan sejumlah program pro-rakyat yang tengah diperkuat, antara lain penyediaan liang lahat gratis bagi warga kurang mampu serta pembentukan dana pengaman kesehatan darurat di RSUD S.K. Lerik. Program kesehatan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan nyawa akibat hambatan administratif.

“Kami tidak ingin ada warga kehilangan nyawa hanya karena administrasi. Dana pengaman sebesar Rp3 miliar telah disiapkan. Selamatkan jiwa terlebih dahulu, urusan administrasi menyusul,” jelasnya.

Dalam konteks pengelolaan fiskal, Pemkot Kupang juga menerapkan kebijakan penghematan anggaran sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan publik. Wali Kota menyebutkan keputusan dirinya dan Wakil Wali Kota untuk tidak membeli kendaraan dinas baru, sehingga anggaran dapat dialihkan ke program-program sosial yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, program bantuan rumah layak huni melalui skema CSR ini dipandang sebagai instrumen kebijakan publik yang tidak hanya menyasar pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga memperkuat keadilan sosial melalui kolaborasi lintas sektor. Pendekatan ini menegaskan orientasi pembangunan Kota Kupang yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, sekaligus memperkuat praktik pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan.

(Dessy/Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *