KAB. MAJALENGKA, || Revitalisasi ruang kelas baru di SDN Cimuncang 1, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan keterangan terkait rincian anggaran proyek tersebut.
Sekolah ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 sebesar Rp 2,017 miliar untuk revitalisasi ruang kelas. Program nasional ini juga menyasar SD, SMP, hingga SMA di Majalengka dengan besaran anggaran bervariasi mulai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan baja ringan untuk ruang kelas baru dikerjakan oleh tenaga ahli tukang dari Cikijing, bukan dari desa setempat. Ketua P2SP selaku panitia pelaksana proyek belum dapat ditemui. Kepala sekolah Jaja pun menyarankan wartawan untuk menghubungi Nindin, bendahara P2SP sekaligus guru di sekolah tersebut. Sementara konsultan proyek, Didin, juga tidak berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi.

Nindin menjelaskan bahwa biaya per lokal ruang kelas diperkirakan mencapai Rp 100 juta, dengan pos-pos anggaran yang sudah ditentukan langsung oleh Kementerian. Ia merinci, proyek mencakup rehab 7 lokal plus 1 WC serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak 3 lokal plus 1 WC. Total keseluruhan mencapai 12 lokal. “Dana konstruksi sebesar Rp 1,8 miliar, sisanya sekitar Rp 80 juta lebih untuk perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu dibantah Kepala Sekolah Jaja saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan bahwa penjelasan Nindin tidak benar. “Penjelasan itu bukan seperti yang disampaikan,” bantahnya.
Padahal, rekaman wawancara dengan Nindin telah ada dan bahkan sudah dikirimkan sebagai bukti. Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi serta akurasi informasi penggunaan dana revitalisasi sekolah.

Selain itu, publik juga menyoroti tidak adanya gambar skema bangunan yang semestinya menjadi dokumen pendukung dalam proyek pembangunan sekolah. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan standar teknis.
Revitalisasi SDN Cimuncang 1 merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana prasarana yang layak. Namun, polemik yang muncul memperlihatkan perlunya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran secara jelas.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka maupun pihak terkait mengenai perbedaan informasi antara bendahara P2SP dan kepala sekolah terkait rincian penggunaan dana revitalisasi tersebut.
(Dian)






