Kado HUT RI ke-80, Pemkab Purwakarta Hapus Denda dan Tunggakan PBB

Kado HUT RI ke-80, Pemkab Purwakarta Hapus Denda dan Tunggakan PBB

SERGAP.CO.ID

KAB. PIURWAKARTA, || Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kado spesial bagi warganya dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein mengumumkan penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati pada Sabtu (16/8/2025) dan berlaku untuk tunggakan PBB sejak tahun 1994 hingga 2024. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar PBB tahun berjalan 2025.

“Buat seluruh warga Purwakarta, ini kado kemerdekaan dari saya. Utang PBB dari 1994 sampai 2024 tidak usah dibayar, dendanya juga dihapus. Cukup bayar PBB tahun 2025 saja,” tegas Om Zein.

Program penghapusan tunggakan ini akan berlangsung mulai 25 Agustus 2025 hingga 30 November 2025. Bupati meminta masyarakat mencatat jadwal tersebut dan segera memanfaatkannya.

Saat menyampaikan pengumuman, tampak sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendampingi Bupati Purwakarta.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk menghapus tunggakan PBB masyarakat.

Dengan adanya program ini, diharapkan warga Purwakarta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus termotivasi untuk taat membayar PBB di tahun-tahun berikutnya.

Pemkab Purwakarta mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk keringanan sekaligus dukungan terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *