Menjelang HUT RI, Bendera Robek Masih Berkibar di SMPN 3 Baregbeg

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman SMP Negeri 3 Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sebuah bendera Merah Putih yang sudah robek dan kusam masih dikibarkan di tiang bendera sekolah tersebut pada 19 Mei dan kembali terpantau pada 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kondisi bendera tersebut dinilai tidak layak untuk dikibarkan, dan diduga kuat merupakan bentuk kelalaian pihak sekolah. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf C secara tegas melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Lebih lanjut, Pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Tim dari media SERGAP.CO.ID yang melakukan kontrol sosial ke SMPN 3 Baregbeg pada 19 Mei 2025 menyaksikan langsung kondisi bendera yang sudah tidak layak. Pihak media sempat mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah, namun saat itu yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri kegiatan luar.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 5 Agustus 2025, namun kondisi bendera masih belum berubah. Bahkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons, dan panggilan telepon pun tidak dijawab. Padahal, Kepala Sekolah SMPN 3 Baregbeg diketahui juga menjabat sebagai Ketua Komisariat, yang seharusnya lebih tanggap terhadap laporan dari media dan masyarakat.

Atas kejadian ini, pihak media meminta instansi terkait memberikan teguran atau sanksi kepada pihak sekolah atas kelalaian dalam menjaga kehormatan simbol negara.

(Jajang H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *