SUBANG, || Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) telah menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat-2 (PKM-2) Proyek Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) untuk proyek Engineering Service for Cipunagara River Basin Management Sub Project in West Java Province di Aula Desa Pamanukan pada Kamis (31/7).
Pertemuan itu digelar guna menampung aspirasi masyarakat terkait kritik dan saran terhadap mekanisme pembayaran kompensasi bagi tanah warga yang terdampak proyek.
Sebelumnya, warga Desa Rancahilir memprotes terhadap ketidakjelasan mekanisme pembayaran kompensasi bagi tanah milik masyarakat yang terdampak proyek LARAP di sekitar aliran sungai cipunagara.
Konsultan Proyek LARAP dari DMEC dan Jaladhi Wira Utama, Ari Haryadi menjelaskan bahwa sejumlah warga menggeruduk dirinya untuk menjelaskan terkait mekanisme pembayaran kompensasi tanah yang terdampak proyek.

Menurutnya, hal itu bukan kapasitas dirinya untuk menjelaskan hal tersebut. Tetapi, Ari menegaskan bahwa tanah warga yang terdampak proyek LARAP akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan harga tanah di pasaran.
“Proyek LARAP untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem sungai Cipunagara sehingga berdampak pada pencegahan bencana banjir,” kata Ari
“Terdapat 22 Desa yang terdampak proyek LARAP, bagi tanah milik warga seperti kebun dan sawah akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan harga pasaran,” tambahnya.
Sebagai informasi, 22 Desa yang terdampak itu berada di 5 Kecamatan mulai dari Kecamatan Tambakdahan, Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya dan Legonkulon.
LARAP DAS ini termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berhasil mendapatkan pendanaan dari EDCF (Economic Development Cooperation Fund) Korea Selatan sebagai bagian dari kerja sama penguatan infrastruktur sumber daya air di Jawa Barat.
(Ma’mun/R)






