KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dalam maupun sekitar area Kebun Binatang Bandung, Senin, 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian awal dari penataan dan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung yang kini telah bersertifikat resmi atas nama pemerintah daerah.
Kepastian hukum atas lahan Kebun Binatang Bandung diperoleh setelah proses panjang yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ujar Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah, Awal Haryanto.
Awal menegaskan, kegiatan pendataan ini bukan merupakan bentuk penggusuran, melainkan bagian dari proses legalisasi dan penataan agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai dengan hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” katanya.
Tim Gabungan Lakukan Pendataan terdiri dari perwakilan kecamatan, Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, dan Bagian Hukum. Mereka dibagi menjadi dua: tim luar yang mendata area parkir, dan tim dalam untuk kios di dalam Kebun Binatang, dengan titik masuk di gerbang Ganesha.
Setiap pelaku usaha akan diminta mengisi formulir, menyertakan foto KTP, serta data usaha. Pendataan akan difokuskan pada kios-kios permanen, bukan pedagang asongan atau PKL di trotoar.
“Semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap. Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” ucap Awal.
Sebagai lanjutan dari pendataan, sosialisasi kepada pelaku usaha akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di lokasi yang akan diumumkan melalui surat undangan.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa pelaku usaha yang telah lama menempati lahan dan bersedia tertib akan diprioritaskan dalam kerja sama ke depan.
“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” tegas Awal.
Setelah pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan secara resmi. Termasuk di dalamnya, kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam skema legal dan menguntungkan bagi daerah.
(Dewy)





