Proyek Qurban Rp4 Miliar Diduga Bermasalah, Satu Perusahaan Monopoli Pengadaan Sejak 2023

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Pengadaan hewan qurban tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menghabiskan anggaran hampir Rp4 miliar diduga sarat penyimpangan dan kejanggalan serius. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menduga adanya indikasi kuat praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Hal itu disampaikannya pada Rabu (4/6), bertepatan dengan pelantikan Bupati Tasikmalaya terpilih di Gedung Pakuan, Bandung.

Menurut hasil investigasi ARM, proyek pengadaan hewan qurban sejak 2023 hingga 2025 selalu dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV Empat Saudara (CV. ES). Mujahid menduga kuat bahwa perusahaan tersebut hanyalah “perusahaan pinjaman” yang digunakan untuk memuluskan proyek tertentu.

“Bahkan, kami menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan seorang oknum pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra, dan kini menjabat sebagai kepala dinas. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegas Mujahid, yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi nasional.

Ia mendesak Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang pengadaan hewan qurban yang dinilai tidak transparan dan merugikan keuangan daerah.

“Kalau bicara efisiensi anggaran, maka program seperti ini jelas tidak menyentuh masyarakat luas. Anggaran sebesar ini hanya dinikmati segelintir institusi dan kelompok tertentu. Ini sangat ironis di tengah upaya penghematan anggaran oleh pemerintah pusat,” ujar Mujahid.

ARM mencatat bahwa pengadaan tahun ini melibatkan 400 ekor hewan qurban, terdiri atas 250 ekor domba dan 150 ekor sapi. Domba diduga dipasok oleh seorang oknum ASN Pemkab Tasikmalaya, sedangkan sapi oleh mantan Kepala Dinas Peternakan setempat.

“Semua temuan termasuk data dan bukti-bukti pendukung telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mujahid.

Sementara itu, pihak CV. ES di tempat terpisah membantah adanya keterlibatan ASN dalam proyek ini. Namun Mujahid menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan dan mengkonsultasikan temuan ini kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Biarlah aparat penegak hukum yang menentukan siapa saja yang terlibat dan siapa yang tidak. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh data yang kami miliki,” pungkasnya.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *