TANJUNGPINANG, || Gelanggang Permainan (Gelper) Max Zone di kompleks pertokoan Jalan Ir. Sutami, Suka berenang, Tanjungpinang, yang kental dengan aroma judi menabrak pasal 303 KUHP ini, sepertinya tak tersentuh hukum.
Meskipun marak sorotan warga serta gencarnya media memberitakan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan ini, seperti pada pemberitaan di media ini sebelumnya. Dan belakangan muncul tanda tanya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di kota Segantang Lada ini.
Pasalnya, hingga berita ini kembali diunggah, praktek perjudian di gelanggang Max Zone ini masih terus beroperasi.
Edisi sebelumnya, pihak Polres Tanjungpinang melalui Kasi Humas sempat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut. Namun, ditunggu seharian, malah bungkam tak menjawab. Akhirnya muncul asumsi, bahwa APH dinilai tidak berani mengambil tindakan terhadap usaha judi berkedok gelanggang permainan ini.
Padahal, pesan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah cukup jelas memerintahkan seluruh jajarannya agar segera bertindak dan memberantas segala bentuk perjudian.
Namun sangat ironis dengan usaha Gelanggang Permainan (Gelper) Max Zone di Tanjungpinang ini. Bahkan, banyak tudingan miring yang disampaikan warga seakan membenarkan kalau aparat penegak hukum tak mampu bertindak. Tak hanya itu. Justru tak sedikit yang menduga, ada setoran mengenyangkan. Jika benar, tentu saja enggan untuk menindaknya.
(Maniur.)






