Welcome Back Soko Guru Perekonomian Nasional

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Melalui Inpres ini Presiden memerintahkan beberapa kementerian terkait, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk melakukan upaya dukungan untuk optimalisasi percepatan pembentukan yang di target akan di launcing pada hari koperasi 12 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kick Off Sosialisasi percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih telah di mulai oleh Kementerian Desa PDT, Senin 14 April 2025 yang di hadiri puluhan ribu peserta dari unsur pemerintah daerah, OPD terkait, pemerintah desa, BPD, TPP hingga pegiat pemberdayaan masyarakat lain nya melalui virtual zoom dan ive YouTube.

Perkembangan ini di tanggapi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Konsentrasi Membangun Desa (PB KOMDES), Eka Subakti, S.E.

Menurutnya, Inpres 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mesti di tarik pada dua (2) aspek strategis yaitu aspek Ideologis dan strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Secara ideologis merujuk pada tujuan Indonesia merdeka mewujudkan tatanan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 33). Bahwa untuk mewujudkan tujuan bersama, semua tindakan ekonomi politik tiap tiap warga negara dan pemerintah adalah wujud dari pengenalan dan keyakinan kepada yang memiliki dan mencipta segala sesuatu yaitu Allah SWT tuhan yang Maha Esa, yang memiliki sifat kasih sayang kemanusiaan, adil dan beradab, menyenangi persatuan, musyawarah untuk menciptakan kebahagiaan, keadilan sosial bagi umat manusia.

Oleh sebab itu negara hadir menggerakkan kementerian dan lembaga terkait untuk “gotong royong” membantu, memfasilitasi, membina Desa menjalankan salah satu kewenangan nya sebagaimana amanat undang undang Desa untuk membangun ekonomi lokal skala desa melalui musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wujud dari amanat konstitusi pasal 33 ayat 1 ” perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.

Sebagai strategi percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim di desa, koperasi desa Merah Putih akan di perkuat “adik bungsu ekonomi” yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang lahir setelah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dua (2) benteng pertahanan ekonomi lokal di Desa ini akan memberdayakan dan mendayagunakan potensi Sumber Daya Manusia desa baik sebagai pengurus maupun anggota serta pegawai Kopdes Merah Putih pada unit unit usaha layanan di bidang konsumsi, produksi, distribusi.

“Duet maut” Kopdes Merah Putih dan BUMDesa akan merekrut anggota dan pegawai dari unsur rakyat miskin penerima manfaat bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa. Ini strategi yang seharusnya untuk mengraduasi kemiskinan ke depan.

Rakyat miskin harus terorganisir dalam badan badan hukum yang di bentuk dan dimiliki Desa, menjalankan Demokrasi Ekonomi sepenuh penuh nya dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang telah ada sebelum Indonesia menjadi sebuah Negara, kata Eka Subakti, S.E yang pernah menjadi Tenaga Ahli Madya Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Kemendesa PDTT, mengakhiri.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *