SERGAP.CO.ID
BEKASI, || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mematangkan persiapan menghadapi verifikasi hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada 15 April mendatang. Persiapan tersebut dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, di Ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, pada Kamis (10/04/2025).
Sekda Dedy Supriyadi menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk meningkatkan skor verifikasi, sekaligus membuktikan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki komitmen nyata dalam pemenuhan hak-hak anak. Ia menargetkan peningkatan dari predikat “Nindya” yang sebelumnya diperoleh dalam verifikasi mandiri oleh Provinsi Jawa Barat, dengan capaian skor administrasi 780 poin dan evaluasi mandiri sebesar 934 poin.
“Ini bukan semata soal predikat, tetapi bagaimana kita memastikan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang benar-benar layak bagi anak, baik dari sisi perlindungan, pendidikan, hingga layanan kesehatan dan informasi,” ujar Dedy. Ia juga menyoroti pentingnya penyajian data yang akurat serta pembuktian fisik di lapangan saat verifikasi berlangsung.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, memaparkan bahwa terdapat lima klaster utama dalam indikator KLA 2025, masing-masing dengan perangkat daerah penanggung jawab dan fokus programnya.
Klaster pertama, yakni Hak Sipil dan Kebebasan, difokuskan pada pemenuhan hak identitas anak melalui kepemilikan akta kelahiran serta perluasan akses informasi yang ramah anak. Perangkat daerah yang terlibat dalam klaster ini meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
Klaster kedua adalah Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, yang menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak serta penguatan peran keluarga dalam pengasuhan anak. DP3A bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk merealisasikan program-program yang mendukung indikator ini.
Selanjutnya, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan menjadi fokus dalam klaster ketiga. Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Perumda Tirta Bhagasasi menjadi penanggung jawab atas program penurunan stunting, perluasan akses air bersih, serta penyediaan layanan puskesmas ramah anak.
Pada klaster keempat, yaitu Pendidikan dan Kegiatan Budaya, Pemkab Bekasi mendorong penyediaan sekolah ramah anak, pencegahan angka putus sekolah, serta penciptaan ruang ekspresi dan kreativitas anak. Perangkat daerah yang berperan dalam klaster ini antara lain Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).
Sementara itu, klaster kelima, Perlindungan Khusus, mencakup penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Penanganan klaster ini melibatkan Polres Metro Bekasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ani Gustini juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memenuhi tujuh aspek penilaian utama, di antaranya penyusunan kebijakan ramah anak, penganggaran responsif anak, pelatihan SDM tentang Konvensi Hak Anak, serta pelibatan forum anak dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, kemitraan dengan lembaga masyarakat, penyebarluasan informasi melalui media, dan pengembangan inovasi program juga menjadi tolok ukur penting dalam verifikasi.
“Contoh inovasi yang bisa diangkat dalam verifikasi seperti pelayanan akta kelahiran cepat atau pengembangan sekolah digital ramah anak,” jelas Ani. Pemkab Bekasi juga tengah mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMFONI-PPA sebagai sarana pelaporan kasus anak dan menjalin kolaborasi dengan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia) dalam memperkuat keterlibatan dunia usaha.
Verifikasi hybrid ini akan mencakup dua tahap, yaitu penilaian administrasi secara daring serta kunjungan lapangan oleh tim dari KemenPPPA untuk mengecek kesiapan fisik di lapangan. Pemkab Bekasi juga telah menyusun rencana aksi darurat berupa pelatihan petugas kecamatan dan desa, serta pemutakhiran data pendukung yang harus rampung sebelum 15 April 2025.
Dengan kolaborasi lintas perangkat daerah, dunia usaha, masyarakat, dan media, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis dapat memperkuat komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak yang tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi juga mengedepankan substansi perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan. Verifikasi hybrid KLA 2025 diharapkan menjadi titik tolak bagi penguatan kebijakan dan layanan publik yang ramah anak di seluruh lini, sehingga tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang optimal setiap anak di Kabupaten Bekasi.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi