SERGAP.CO.ID
BEKASI, || Pedagang pasar desa Nagasari atau pasar Pasirkupang telah melayangkan Surat pelaporan perihal permohonan penutupan pasar yang diduga menjadi pasar tandingan kepada pemerintah kabupaten Bekasi sejak tanggal 3 februari 2025 dengan tanda terima tertulis pada tanggal 13 februari 2025 oleh Wulan IR berstempel resmi Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tindak lanjut dari Pemkab Bekasi mengenai pelaporan tersebut dirasakan lambat oleh para pedagang pasar Pasirkupang, karena hingga saat ini pasar yang diduga menjadi pasar tandingan masih terlihat adanya aktivitas jual beli menyerupai pasar.
“Pengelola pasar pasirkupang udah meminta bantuan pemkab Bekasi tapi belum ada tindakan lanjutnya untuk menertibkan menutup pasar tandingan, sampai saat ini aktivitas jual beli menyerupai pasar di pasar tandingan masih ada, kami pedagang merasakan langkah tindakan pemkab Bekasi sangat lamban.” Ujar H Iyas pedagang Ayam Potong yang masih bertahan di pasar pasirkupang saat di wawancara Media pada minggu (09/3/2025).
Berkaitan lambatnya pemkab Bekasi untuk menindak lanjut permohonan aduan pihak pasar Pasirkupang, Tim media langsung melakukan investigasi menelusuri proses pelaporan ke pelayanan pemkab Bekasi dimulai dari layanan penerimaan surat masuk diteruskan ke ruangan layanan Bupati diteruskan ke layanan Sekda berakhir di bagiaj layanan dinas perdagangan pemkab Bekasi.
Prsosesi alur bersurat pelaporan dituliskan pada lembar surat keterangan tanda terima bahwa berkas surat pelaporan sudah masuk sejak tanggal 3 februari 2025 diterima pelayanan Setda tanggal 13 februari kemudian diterima pelayanan ruang Bupati Bekasi tanggal 14 februari 2025 lalu diterima pelayanan Sekda Kabupaten Bekasi tanggal 19 februari 2025 dan berakhir diterima Dinas Perdagangan kabupaten Bekasi tanggal 24 februari 2025.
Di kantor pelayanan dinas perdagangan berkas sudah sampai ke kantor dinas perdagangan pemkab Bekasi sejak tanggal 24 februari 2025 dan sampai tanggal 10 maret 2025 masih mandek di Dinas Perdagangan. Saat di konfirmasi Tim media kepada petugas pelayanan Dinas Perdagangan dipertemukan dengan bagian Katim Distribusi, Soleh mengatakan, ” saya belum bisa ngasih jawaban. Saya harus pelajari lebih lanjut terlebih dahulu. ” Ucap Soleh selaku Kepala Tim Distribusi di Dinas Perdagangan kepada Tim media. (10/3/2025).
Diketahui sebelumnya Pengelola pasar Pasirkupang dan pedagang telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan keberadaan dua pasar dalam satu wilayah desa Nagasari bersama pemerintah desa Nagasari dan pemerintah kecamatan Serangbaru belum membuahkan hasil yang diharapkan sesuai dengan keputusan bersama mengenai relokasi pasar desa sesuai dengan peraturan desa Nagasari Kecamatan Serangbaru nomer 4 Tahun 2015 ditetapkan pada Berita Acara bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru dengan Nomer 143 : II / 10 – BPD / NGSR / IV / 2015 bersama aliansi pedagang mandiri Indonesia. (**)