Cegah Potensi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Menyimpang, Kejari Pessel Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM

Cegah Potensi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Menyimpang, Kejari Pessel Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Dalam rangka mencegah aliran keagamaan yang menyimpang menjelang bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan rapat koordinasi Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan). 

Bacaan Lainnya

Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. merangkap Ketua Tim PAKEM yang dihadiri oleh semua anggota Tim PAKEM dari berbagai unsur mulai Kepolisian, Kodim, Kemenag, Binda, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan MUI Kabupaten Pesisir Selatan. 

Acara ini diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin (14/02/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. menyampaikan pada rapat koordinasi Tim PAKEM ini membahas fenomena tertentu yang kerap muncul menjelang bulan puasa.

“Ya, salah satu tugas Tim PAKEM adalah melakukan pengawasan dan laporan terkait berbagai permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan”, ucap Jali.

Lebih lanjut Jafli menyampaikan, agar Tim PAKEM selain mengawasi juga dapat meniliai keberadaan organisasi-organisasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menyimpang.

Selain membahas mengenai aliran kepercayaan dan keagamaan, Tim PAKEM juga mendorong agar FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dapat terbentuk di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Hingga saat ini FKUB masih belum terbentuk di Kabupaten Pesisir Selatan, kita membahas dan mendorong terbentuknya FKUB dalam rapat koordinasi Tim PAKEM ini”, pungkas Jafli.

Pada hasil rapat koordinasi Tim PAKEM dihasilkan beberapa kesimpulan diantaranya agar Tim PAKEM dapat aktif mengawasi kegiatan keagamaan yang dilakukan organisasi keagamaan dan mendorong pembentukan FKUB di Kabupaten Pesisir Selatan.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *