Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || -Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif.

Bacaan Lainnya

Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor Blasius Lopis versus Petronela Tilis yang dimediasi sejumlah kerabat dekat berujung buntu.

Menurut Gabriel, Penyidik kepolisian sektor Noemuti sudah seharusnya memroses laporan tersebut mengingat tindakan pengrusakan property (pagar kawat duri) jelas ada pelakunya (terlapor), ada bukti pengrusakan, ada saksi yang melihat dan mengalami juga ada saksi Pelapor.

“Jika upaya damai yang dilakukan Terlapor tidak disetujui Pelapor ya proses saja,” saran Gabriel.

Apa yang sulit di kasus ini?

“kan unsur barang siapa: Terlapor, dengan sengaja:dilakukan dengan sadar dan punya pengetahuan, bersifat melawan hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum: Perbuatan yang bertentangan hukum dan perundang undangan, yang bertentangan dengan normar-norma sosial, bertentangn dengan rasa keadilan, perbuatan pengrusakannya di luar kewengannya dan kekuasaannya, dan perbuatan tersebut melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum, hemat saya sangatlah jelas. Belum lagi soal unsur subjektif yang melekat pada diri pelaku termasuk unsur objektif atau keadaan lapangan kan jelas dan terang! Lalu pertanyaannya apa yang sulit dalam pengungkapan kasus tersebut?,”heran Gabriel.

Laporan Polisi Petronela Tilis kata Petinggi Partai Demokrat NTT ini, sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum untuk selanjut terpenuhi rasa keadilan,

“Kasusnya semestinya sudah naik penyidikan agar selanjutnya berproses di penuntutan dan selanjutnya dibawa ke pengadilan hingga mendapatkan kepastian hukum,” terang Gabriel.

Terpisah, Hironimus Joni Tulasi, S.H, dari Fraksi Partai Golkar yang kini dipercaya sebagai Ketua Komisi I DPRD TTU kepada media ini melalui medium whatsApp, Selasa (25/02/2025) mengharapkan Aparat Penegak Hukum di semua tingkatan dapat bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku demi memberi rasa keadilan kepada para pencari keadilan termasuk Pelapor Petronela Tilis.

“Penegakan hukum adalah wewenang Aparat Penegak Hukum yakni Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi. Kita mendoakan penuh harapan agar semuanya bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan,” terang Joni Tulasi.

(Ft/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.