Bobol Rumah Tetangga, Tim Resmob Komodo Ringkus Seorang Pemuda di Labuan Bajo

Bobol Rumah Tetangga, Tim Resmob Komodo Ringkus Seorang Pemuda di Labuan Bajo

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO ,|| Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya. Pemuda itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Andrie (39). Pencurian dilakukan pada Senin (3/2) lalu.

“Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore.

Terkait kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Bobol Rumah Tetangga

Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.

Selanjutnya korban Andrie (39) baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.

“Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, perbuatan terduga pelaku terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.

“Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku,” sebut AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.

Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan (19) yang ternyata merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan (19) kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki,” sambung Kasat Reskrim.

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.