Keberatan Dirinya Di Fitnah Lewat Sosmed, Kadis Dikbudpora Bima Polisikan Akun FB Adi Supriadi

Keberatan Dirinya Di Fitnah Lewat Sosmed, Kadis Dikbudpora Bima Polisikan Akun FB Adi Supriadi

SERGAP.CO.ID

BIMA-NTB || Baru-baru ini viral di Sosial Media (Sosmed) akun Facebook (FB) Adi Supriadi Lambu (Japong) menuding Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga melakukan manipulasi laporan keuangan Fiktif Program PKBM.

Bacaan Lainnya

Dalam status FB Adi Supriadi Lambu (Japong) menuliskan Kepala dinas Dikbudpora Kab Bima Sosok karismatik dengan reputasi sebagai “pejuang pendidikan.” Diam-diam, ia memanfaatkan jabatan untuk memanipulasi laporan keuangan dan mengarahkan proyek ke rekanan fiktif. Program PKBM menerima anggaran besar dari pemerintah untuk memberantas buta huruf dan meningkatkan kompetensi masyarakat. Namun, dana tersebut sebagian besar rampok,.

Para pemilik PKBM tampil sebagai pendidik peduli. kemudian mereka membuat daftar WB (warga belajar) palsu untuk menggelembungkan anggaran.

Foto hanya pemanis, biar netizen tidak bosan melihat foto Kadis, Kasi PAUD dan Pemilik PKBM Fiktif.

Keberatan Dirinya Di Fitnah Lewat Sosmed

#PKBM #Fiktif #Dikpora #Kab #Bima #NTB #Perampok #Uang #Negara #Inspektorat  

@sorotan Semua orang Pengikut Pengikut Publik.

 Status Akun FB Adi Supriadi Lambu tersebut di unggah pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

Keberatan Dirinya di Fitnah tanpa tanpa melalui Sosmed itu, Kapala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.MM., didampingi Kuasa Hukumya Melaporkan Kepolres Bima Pada Rabu, (19/2/2025).

“Unggahan FB Adi Supriadi Lambu alias Japong itu sudah menyerang kehormatan saya dan berdampak buruk terhadap seluruh keluarga saya, maka pada hari ini saya resmi laporkan secara Hukum di Satreskrim Polres Bima”, ujar Dae Zu Panggilan akrab Kadis Dikbudpora kepada Wartawan Media ini.

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima membantah adanya tuduhan Adi Supriadi Lambu  memperkaya diri sendiri dengan ada program pendidikan formal, Sekolah Dasar Negeri (SDN/Inpres dan Sekolah Menegah Pertama Negeri) dan non formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kabupaten Bima.

“Tuduhan itu sangat tidak benar, karena Negara ini memprogramkan Wajib belajar 12 tahun tidak secara spesifik diatur dalam pasal UUD 1945, tetapi lebih diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan kebijakan pemerintah”, bebernya.

Dalam amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 mengatur mengenai wajib belajar, dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional. UU ini juga mengatur Hak dan Kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. jelas Kadis.

“Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk program wajib belajar 12 tahun, terutama bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar”, pungkasnya.

Selain itu kata dia, Pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan akses pendidikan menengah yang berkualitas.

Pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Dilihat pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM., kepada wartawan Sergap.co.id mengatakan bahwa selama saya menjadi Kadis selama saya tidak pernah memperkaya diri sendiri lagi pula saya tidak pernah menyuruh lembaga PKBM untuk memperbanyak dan mencari Warga Belajar (WB). tukasnya.

“Proses perekrutan daripada WB adalah berdasarkan by name dan by Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh lembaga untuk di isi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan setelah itu oleh pusat mengeluarkan perintah bayar sesuai dengan hasil input dapodik semua lembaga yang sesuai dengan by name NIK”, jelas Dae Zunaidin Jebolan terbaik IPDN.

Lanjutnya, proses pembayaran langsung melalui rekening masing-masing lembaga sesuai dengan data yang telah diputuskan melalu Pusat Data Informasi (Pusdatin), urainya.

“Tugas kami melaksanakan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2023,”.

“Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Pendidikan formal dan non formal dan itu menjadi pekerjaan yang saya junjung tinggi,”.

“Tugas kami membantu masyarakat yang putus sekolah dan mendaptkan ijazah yang kemudian bisa digunakan untuk melamar kerja dan melanjutkan belajarnya ke jenjang selanjutnya,”.

Sedangkan untuk menerbitkan izin operasional pada PKBM dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maka Pihak dinas melakukan  Verval obyek (sarana dan pra sarana) yang ada di suatu lembaga. Kalau tidak ada maka izin operasionalnya tidak akan di terbitkan oleh pihak dinas, tegasnya.

Kemudian data yang di input oleh lembaga langsung ke Dapodik  Kementerian di ferval melalui Pusdatin hasilnya WB yang memenuhi syarat di setujui untuk di bayar oleh Kementrian dan  data WB yang tidak sesuai menjadi data sampai atau residu jadi bagaimana Dinas kompromi dengan lembaga memperbanyak data fiktif.

Lebih lanjut, Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima menjelaskan adapun prosesnya yakni pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik. Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi dapodik langsung ke server pusat.

Pusat/Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi satuan pendidikan (validasi NISN, pemadanan data dengan Dukcapil pusat). Pusat/Kemendikbud menetapkan SK Penerima BOSP berupa jumlah Peserta Didik (Pesdik hasil verval (tanpa daftar nama Pesdik) dan proses penyaluran Dana BOSP oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), tandasnya.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.