Dianggap Sengsarakan Rakyat, PKD Blitar Desak Presiden Prabowo Bubarkan BPJS

Dianggap Sengsarakan Rakyat, PKD Blitar Desak Presiden Prabowo Bubarkan BPJS

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Kemarahan masyarakat peserta BPJS di Kabupaten Blitar semakin tak terbendung. Hal ini karena bobroknya regulasi pelalayanan yang buruk. Sehingga, masyarakat secara umum disengsarakan. Hal ini disampaikan ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar melalui wakilnya, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo atau biasa disapa Bagas, Sabtu 8 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Diceritakan, berawal seluruh kepala desa turut mensosialisaikan kepada warganya agar turut menjadi peserta BPJS. Dikandung maksud, warga terjamin dalam bidang kesehatanya. Namun dalam perjalanan waktu, kepala desa yang menjadi pengaduan masyarakat, karena ternyata mendapatkan pelayanan kesehatan yang bobrok dan buruk.

Dianggap Sengsarakan Rakyat, PKD Blitar Desak Presiden Prabowo Bubarkan BPJS

“Bagiamana gak bobrok, peserta “diwajibkan” bayar rutin bulanan. Begitu peserta memerlukan haknya untuk berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS ditolak. Pasien harus melalui fasilitas kesehatan (Faskes) satu di Puskesmas dulu.” Beber Bagas, Kepala Desa Karangsono itu.

Hal ini juga dialami Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Bhagas Wigasto, saat rapat korban mengeluhkan sakit dan tidak dapat melanjutkan rapat. Akhirnya korban pingsan dan dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Blitar. Korban ditolak agar melalui faskes 1 terlebih dahulu.

Sebelumnya, warga Desa Suru Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dalam kondisi sakit parah juga ditolak rumah sakit peserta BPJS karena aturan yang rumit dan sengsarakan rakyat. Sehingga korban diping-pong, akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan pelayanan yang layak.
Kasus tersebut, menurut Bagas, merupakan rangkaian salah satu bukti BPJS yang sengsarakan rakyat.

“Ratusan warga kami mengadu, kami sempat ke BPJS dijelaskan pihak BPJS Cabang Blitar, memang aturannya seperti itu. Kalau aturan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, kami minta negara hadir. Dikembalikan ke aturan dasar, yakni UUD ’45. Karena kondisi BPJS terus sengsarakan rakyat, kami minta Presiden Prabowo untuk membubarkan BPJS,” pintanya serius.

Lebih lanjut, kepala desa yang juga ketua Ormas Rakyat Djelata (Radja) ini mendesak DPRD segera memanggil BPJS bersama, Sekwan, Dinkes dan seluruh mitra rumah sakit di Kabupaten Blitar.

“Kami sudah layangkan surat hearing ke DPRD. Kalau BPJS tetap tidak berubah, rakyatlah yang akan menghakimi dan membubarkan. Tapi kami masih menunggu kehadiran instrumen negara menyelesaikan perkara ini,” harap Bagas.

PKD mempertegas, BPJS jangan menjadi mafia asuransi negara yang dilegalkan dan berkhianat kepada masyarakatnya.

“Ingat BPJS, jangan hanya gemar mengumpulkan duit rakyat, imbangi pelayanan rakyat yang membutuhkan. Jangan menjadi sarangnya korupsi, rakyat sakit butuh solusi,” ujarnya.

“Tidak semua peserta sakit kan, tapi semua peserta “wajib” bayar. Karena kalau telat didenda. Bahkan kalau mau berobat, peserta yg belum lunas pembayaranya, tidak akan dilayani sebelum dilunasi. Jika begitu menyengsarakan rakyat, jalan terbaik BPJS dibubarkan saja,” imbuhnya.

Sementara itu, berkaitan bobroknya pelayanan, saat dikonfirmasi oleh Memo, Humas BPJS perwakilan Cabang Kediri yang membawahi BPJS Cabang Kabupaten Blitar, Anggun Laily menjelaskan singkat. “Kami sudah mendengar keluhan masyarakat, nanti aturanya kami jelaskan di dewan. Soalnya Senin kami dipanggil dewan,” ujarnya singkat.

( Dar )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.