Buka Jalan Sesuai Janji, Toko NAM Diminta Tepati Kesepakatan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Praktisi hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemilik Toko NAM, Leonard Antonius, untuk menepati janji yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang beberapa waktu lalu. Ia diminta membuka akses jalan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.ME., C.PARB, di Pelataran Kota Kupang pada Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan bahwa komitmen yang dibuat di depan publik harus direalisasikan.

“Sesuai garis ukur, jalan itu berada di bagian timur. Karena itu, janji harus ditepati. Apalagi sudah disampaikan di depan anggota DPRD Kota Kupang, jadi wajib dipenuhi,” tegas Dr. Semuel Haning, yang akrab disapa Paman Sam.

Menurutnya, dalam sertifikat SHM: 4157, terdapat akses jalan selebar dua meter di bagian timur. Keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi aktivitas masyarakat, termasuk nelayan, peternak, dan petani di sekitar lokasi.

Paman Sam menilai bahwa jika akses jalan tetap ditutup, masyarakat bersama Aliansi Akar Rumput berpotensi melakukan protes. Ia berharap tidak ada dinamika berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban warga di lokasi tersebut.

“Masalah ini masih dalam tahap pendekatan kekeluargaan. Jika memungkinkan, bisa ada mediasi antara pihak Toko NAM dan masyarakat, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik,” harapnya.

Ia juga mendorong adanya pertemuan antara Leonard Antonius dan masyarakat guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. “Kita perlu duduk bersama, berdiskusi dari hati ke hati agar jalan keluar yang ditemukan tetap adil dan elegan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Akar Rumput, Joy Sadipun, membantah pernyataan pengacara Toko NAM yang menyebutkan bahwa jalan telah disediakan sesuai kesepakatan. Ia menegaskan bahwa lokasi jalan yang dibuka tidak sesuai dengan keputusan dalam RDP.

“Jalan yang dibuka bukan di bagian timur sesuai sertifikat, tetapi di dalam kali yang memiliki jurang sedalam 10 meter. Itu jelas tidak sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.

Aliansi Akar Rumput menilai bahwa pagar baru yang dibangun di lokasi tersebut bukanlah bagian dari solusi. Menurut mereka, jika jalan yang dijanjikan justru dialihkan ke area kali, maka komitmen yang dibuat dalam RDP tidak terpenuhi.

“Kami tidak meminta Toko NAM memberikan jalan. Kami hanya meminta hak kami sesuai sertifikat. Jalan itu sudah ada dalam sertifikat SHM: 4157, tinggal dikembalikan saja,” kata Joy.

Ia juga menolak opsi yang ditawarkan pihak Toko NAM berupa pemberian material seperti tanah putih dan semen untuk membuat jalan alternatif. Menurutnya, hal itu bukan solusi karena jalan yang sesuai sertifikat sudah ada.

“Kami hanya ingin akses jalan yang seharusnya ada dikembalikan seperti semula. Tidak perlu ada iming-iming material tambahan, karena jalan itu memang sudah ada dalam dokumen resmi,” tutup Joy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Leonard Antonius maupun Toko NAM terkait desakan dari masyarakat dan praktisi hukum.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *