Pemilik Tanah Matius Bili Lede Memohon Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Diusut Tuntas

Pemilik Tanah Matius Bili Lede Memohon Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Diusut Tuntas

SERGAP.CO.ID

WEWEWA TIMUR, || Pemilik tanah,Matius Bili Lede memohon di usut tuntas kasus penyerobotan tanah hak milik saya dengan nomor identitas 5318033112880069,kewarga Negaraan Indonesia,jenis kelamin laki- laki,tempat tanggal lahir Wanno Mada,31-12-1968,umur 56 tahun,agama kristen Katolik,alamat wanno mada RT/RW 1,Wewewa Timur,Sumba Barat Daya,no Hp.082341900198.

Bacaan Lainnya

Kasus penyerobotan tanah tersebut di atas saya,Matius Bili Lede telah LP kan di Polsek Wewewa Timur/polres Sumba Barat Daya/Polda NTT pada tanggal 25 Januari 2025 pukul 15.53 WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari/tanggal di tandatangani surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/9/2025/SPKT/SEK WT/ RES .SBD/Polsek Wewewa timur / polres SBD/ Polda Nusa Tenggara Timur.

Tindak pidana penyerobotan tanah dengan merujuk UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 385 yang terjadi di jalan RT/RW 1 titik koordinat Tema Tanah,Wewewa Timur,kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 28 November 2024 dengan terlapor atas nama Antonius Lende,lende Wolla,Paulus ngailo,Yohanis Bulu lende dan Yosua lende.

Penyerobotan Tanah Miliknya Diusut Tuntas

Uraian kejadian bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum,penyerobotan tanah hak milik saya,di mana awalnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 08: 00 WITA pelaku atas nama,Lede Wolla,Yohanis Bulu Lende,Paulus Ngailo,Antonius Lende dan Yosua Lende datang kelokasi tanah hak milik saya,Matius Bili Lede di kampung Wanno Mada desa Tema Tanah,kecamatan Wewewa Timur , kabupaten Sumba Barat Daya,dan langsung memagari sisi bagian selatan lokasih tanah hak milik saya dengan menggunakan patuk kayu mahoni dan bambu.

Sehingga atas kejadian tersebut di atas saya datang ke SPKT Polsek Wewewa Timur guna melaporkan kejadian tersebut di atas lokasi hak milik saya yang di seroboti oleh oknum 2 orang yang saya laporkan karena lokasi yang saya telah bersertifikat sejak tahun 2007 atas nama saya sendiri sebagai pelapor dengan nomor sertifikat 333 dengan batas batas : Timur berbatasan dengan jalan menuju kampung Wanno Mada yang sekarang di klem dan di tanami jagung oleh para penyerobot,juga bagian barat berbatasan dengan tanah hak milik bpk Anderias Lende Bili bagian utara berbatasan langsung dengan kampung Wanno Mada , bagian selatan berbatasan dengan jalan hotmik penghubung 4 kabupaten Sumba Barat Daya,Sumba Barat,Sumba Tengah dan Sumba Timur.

Harapan saya,memohon kepada bpk kapolsek Wewewa Timur,bpk Kapolres Sumba Barat Daya,BPK Kapolda dan bpk Kapolri  dan seluruh penyelenggara hukum dan peraturan  perundang-undangan di NKRI untuk membantu saya menyelamatkan hak saya berupa tanah hak milik yang di seroboti oleh oknum 2 orang terlapor.Dan mengharapkan agar pelaku di proses sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI ” pungkasnya.

 (Ndami Hamuly ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.