Nenek Petronela Tilis, Gambaran Marhaen yang Harus Ditolong Hak Hukumnya

Nenek Petronela Tilis, Gambaran Marhaen yang Harus Ditolong Hak Hukumnya

SERGAP.CO.ID

NEOMUTI-TTU, || Dugaan masih berjalan di tempat, Laporan Polisi Petronela Tilis (69 tahun), atas dugaan perusakan pagar kawat miliknya, yang kuat dugaan dilakukan Terlapor,Blasius Lopis, di tangan penyidik Sektor Noemuti-TTU, seakan ingin memastikan bahwa sungguh betapa sulitnya orang kecil (Marhaen) ketika diperhadapkan dengan persoalan hukum. Namun apapun alasannya, satu yang pasti adalah bahwa semua orang tentu sama di mata hukum (aquality before the law).

Bacaan Lainnya

Nenek Petronela Tilis (Pelapor) adalah gambaran Marhaen (Orang desa, orang kampung, orang kecil, orang pinggiran, tidak berpendidikan juga berkekurangan) yang semestinya di tolong Partai-partai Wong cilik, pegiat HAM, LSM serta orang-orang hebat di negeri ini.

Kepada media, Minggu (19/01/2025), nenek Petronela Tilis yang kini berusia 69 tahun mengaku kalau dirinya menjadi harapan satu-satu suaminya, Timotius Kuriun (73 tahun) yang kini tidak bisa beraktifitas akibat kelumpuhan.

“Semenjak bai kuriun sakit dan lumpuh, saya (Petronela Tilis) yang harus mengambil tanggungjawab kerja. Untuk mendapatkan uang demi kebutuhan rumah tangga, saya harus bisa mensiasati kerja-kerja sederhana dalam menghasilkan uang. Salah satunya menanam sayur Salada Air, kemudian panen dan di bawah ke pasar. Selebihnya saya juga berharap pemberian dari anak-anak juga anak mantu dari hasil pertanian,” kisah Nenek Petronela.

Hidup dan kehidupan yang keras di usia senja-nya, bukannya gembira dan senang, tapi justru onak dan duri yang harus di hadapi dirinya, suami yang lumpuh juga anak serta anak mantunya.

“Pada tahun 2015, saya dan keluarga diperhadapkan dengan Terlapor Blasius Lopis yang diduga melakukan perusakan pagar kebun saya di dekat rumah. Persoalan perusakan tersebut kemudian di media lisan lalu ada perdamaian,” terang Nenek Petronela.

Pada Bulan Agustus Tahun 2024, ada lagi persoalan dugaan penyerobotan areal sawah oleh Terlapor dan berujung perdamaian.

“Areal sawah milik saya sepanjang 175 meter, lebar 2,5 meter diambil Terlapor. Lokasi sawah tersebut di Foin Desa Popnam, Kecamatan Noemuti-TTU. Kejadian penyerobotan areal sawah ini kemudian di urus secara kekluargaan. Masing-masing kami membawa ayam satu ekor, sopi satu botol dan uang meja 250 ribu,” ungkap Nenek Petronela.

Kini, kasus perusakan berulang lagi. Kejadiannya persis tanggal 24 Desember 2024, dimana semua orang Kristen lagi menyiapkan diri untuk mengikuti perayaan Malam Natal.

“Saya yang dalam keadaan ketakutan kemudian memberanikan diri datang ke Polsek Noemuti untuk membuat laporan polisi sekaligus memohon perlindungan hukum. Praksis saya tidak bisa ikut missa perayaan malam Natal hingga missa pembukaan tahun baru,” jelas Nenek Petronela sedih.

Nenek Petronela Tilis juga mengaku jika dirinya sempat di usir Penyidik saat hendak memastikan penanganan laporan polisi yang teregistrasi dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA.

“Saat saya ke kantor polsek untuk tahu apakah laporan polisinya lagi berproses malah oknum penyidik itu usir saya. Sebagai orang kecil, saya kemudian merasa tidak berarti lalu kembali ke desa dan kemudian yang terjadi saya dan keluarga justru di olok bahkan di buly,” beber nenek Petronela.

Dikatakan jika dirinya baru di BAP Penyidik pada tanggal 9 Januari 2025 setelah pertemuan di Polsek Neomuti tanggal 8 Januari 2025.

“Ketika dikunjungi cucu saya yang berprofesi wartawan dan kemudian mendatangi Polsektor Noemuti pada tanggal 8 Januari 2025 dan selanjutnya tanggal 9 Januari 2025, saya di periksa Penyidik Agus Bria,” kesal Nenek Petronela.

(Ft/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.