PAYAKUMBUH, || Lembaga kontrol dan Advokasi (LKA EI) resmi melaporkan dugaan korupsi kepada kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Terkait temuan dana mengedap 42 miliar milik PDAM Tirta sago Payakumbuh. Rabu 15/1/2025.
Laporan itu diantar lansung oleh Dewan Perwakilan wilayah Lembaga kontrol advokasi Elang Indonesia (LKA,EI) ke PTSP Kejati Sumbar.
Ketua umum Lembaga Kontrol Advokasi Wisran meminta Kejati Sumbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Sebagai mitra dari penegak hukum, LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKAEI) minta Kejati untuk segera tindaklanjuti dan memeriksa keuang ditubuh PDAM Tirta Sago Payakumbuh.
Laporan itu merupakan temuan uang mengedap 42 Miliar, yang tersimpan 25 miliar berbentuk deposito, 17 miliar disimpan dalam bentuk giro Setahun yang lalu oleh DPRD Payakumbuh.
LSM Elang Indonesia meminta Kejati SUMBAR untuk Serius dan transparan dalam menyikapi laporan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Sago, agar kepercayaan publik terhadap Penegak hukum pulih di wilayah Sumatra Barat, terkhusus Wilayah Hukum Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluhkota.
Laporan ini ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(Junaidi Sikumbang)