KAB. SUBANG, || SMPN 1 Binong diketahui melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut antara lain praktik komersialisasi pendidikan dengan cara bersikukuh menjual buku LKS dengan membanderol harga selangit yakni Rp 220 ribu hingga membiarkan para siswanya membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Larangan pihak sekolah menjual LKS tercantum dalam UU Permendikbud No. 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku LKS kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, harus disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Selain itu, pihak SMPN 1 Binong juga kedapatan membiarkan para siswanya membawa kendaraan roda dua ke sekolah. Bahkan, pihak sekolah menyediakan lahan parkir yang juga menjadi ladang bisnis tambahan karena mematok harga sewa parkir kepada para siswa.
Undang-undang yang melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda motor adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kestabilan emosi, belum memiliki keterampilan mengemudi, belum memahami aturan lalu lintas dan lebih rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Pantauan Tim Sergap hingga Sabtu (11/01/2025), Kepala Sekolah SMPN 1 Binong belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut.
(Ma’mun)






