KAB. LIMAPULUH KOTA, || Selasa 8/01/2025 Proyek pembangunan jembatan gantung peranap yang terletak di Kecamatan Muara Paeti Kabupaten Lima Puluh Kota gagal target dalam penyelesaian akhir tahun 2024, diduga banyak mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan, Hinga akan merugikan keuangan daerah.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, No kontrak, 02/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024.Tanggal kontrak, 04 Juni 2024, Nilai kontrak, Rp 2.341.106.000. Waktu pelaksana, 141 (seratus empat puluh satu) hari kalender, 12 Agustus-30 Desember 2024. Pelaksana, PT. DEWAS GEMILANG MANDIRI, Sumber Dana, APBD Kabupaten Limapuluhkota 2024.
Sebagai infrastruktur penting bagi perkembangan daerah dan transportasi masyarakat tani, Jembatan peranap seharusnya dibangun dengan perhitungan matang terhadap beban luapan air sangat deras apa bila musim hujan, Namun hasil pengerjaan di lapangan dianggap asal-asalan dan tidak memenuhi standar mutu serta kualitas yang ditetapkan dalam spesifikasi awal.
Pembangunan ini disebut-sebut masyarakat dasar galian pondasi dam pangkal jembatan tidak terdapat dasar yang keras Hinga banyak yang timbul keretakan, hingga memunculkan berbagai ketidaksesuaian, menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas dan keselamatan jembatan dalam jangka panjang.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek pembangunan jembatan peranap dipaksakan pelaksan dengan jangka waktu terlalu singkat oleh instansi terkait, khususnya Dinas PUPR yang seharusnya proyek selesai Akhir tahun, Hinga menimbulkan gagal tuntas Hinga diberi perpanjang waktu 50 hari kedepan,
Anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik demi pembangunan yang berkelanjutan justru diduga digunakan tidak tepat sasaran, merugikan rakyat dan membebani keuangan daerah.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa kadis PUPR dan BINA MARGA pada masanya, memiliki kepentingan pribadi dengan pelaksanaan pembagunan jembatan gantung peranap dengan owner PT Dewas Gemilang Mandiri.
Hal ini dipicu dengan kamuflase meningkatkan progres 97 persen tahapan pencapaian sudah sesuai teknis, sementara laporan masyarakat yang berkompeten sebelum tanggal 30 Desember pencapaian pelaksanan pembagunan jembatan jauh dibawah progres 97 persen, dalam penyaringan tidak mengigat menimbang history PT DEWAS GEMILANG MANDIRI yang pernah dilaporkan oleh LSM (Awak Sumbar) ke KAJATI SUMBAR tentang pembagunan jembatan harmoni.
Hal ini terlihat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa proyek pembangunan jembatan peranap yang menggunakan dana besar ini tidak sepenuhnya diawasi dengan baik, mengakibatkan pelaksanaan yang tidak tepat sasaran.
Wisran selaku Ketua Lembaga kontrol dan Advokasi meminta penagak hukum menyelidiki minidak lanjuti keluhan masyarakat agar penggunaan Uang negara kedepan sesuai azas mamfaatnya.
Seiring dengan permasalahan yang terungkap, masyarakat berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan evaluasi serta bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan dengan kualitas yang baik, agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
(Junaidi Sikumbang)