Diduga Pembagunan Jembatan Peranap Sarat KKN, Kadis dan Kabid PUPR masuk Angin

SERGAP.CO.ID

KAB. LIMAPULUH KOTA, || Senin 6/01/2025, Uang APBD 2,5 miliar, di PUPR jadi bulan bulanan pembagunan jembatan peranap yang tidak tuntas tepat waktu akir tahun 2024 dibatang Kapua Muaro Peti Kabupaten 50 kota, diduga kuat kemungkinan tidak sesuai dengan kaedah yang atau spesifikasi teknis yang semestinya bisa berdampak terhadap mutu kualitas bangunan.

Bacaan Lainnya

Sub kegiatan, pembangunan jembatan, Lokasi, Muaro Paeti Kab, limapuluh kota,
,Nokontrak, 02/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024.Tanggal kontrak, 04 Juni 2024,
Nilai kontrak, Rp 2.341.106.000.
Waktu pelaksana,141(seratus empat puluh satu)hari kalender 12 Agustus-30 Desember 2024.
Pelaksana, PT.DEWAS GEMILANG MANDIRI,
Sumber Dana, APBD Kabupaten Limapuluh kota 2024.

Terlihat dari dana pagu yang ada di lkpp kemungkinan besar pembagunan jembatan peranap tidak memakai jasa konsultan perencana dan jasa konsultan pengawas, hal ini terlihat dari plang proyek dengan angaran pembagunan jembatan peranap 2,341,106,000, dari dana pagu 2,5 milliar.

Menurut data di sirup lkpp, pekerjaan pembangunan jembatan gantung Peranap nilai pagu anggarannya 2.5 milliar dengan jadwal pelaksanaan April 2024 sampai dengan Desember 2024, tetapi kontrak terealisasi pada Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024 sehingga jangka waktu pelaksanaan semakin pendek disini sangat jelas terindikasi dipaksakan, ada apa?? PUPR dan ULP selaku penjabat pengadaan atau panitia pengadaan.

Diruangan Kabid Bina Marga bapak Fadriansyah selaku Kabid Bina Marga mengatakan Pembangunan Jembatan Peranap sudah sesuai teknik ada konsultan perencana/Pengawasan CV HUMAHIRA. Katanya.

Melalui WhatsApp dan seluler madia mencobo menghubungi bapak Surya selaku owner CV Humahira konsultan perencana/pengawas dengan nomor 081273xxxxxx yang diberikan oleh bapak Fadriansyah selaku Kabid Bina Marga, udah ceklis 2 namun belum dibaca / tidak merespon.

Dalam hal ini, media mencobo konfirmasi ulang, melalui via WhatsApp kepada Nopriyadi Syukri, S.T selaku Kadis Pupr, kesannya mengelak, Kabid BM, dan PT DGM, selaku pelaksana. Sudah dibaca, tidak direspon.

Ketua LSM, Lembaga kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia, Angkat Bicara. Dari pantau kami banyak kejangalan kelalaian yang membuat proyek pembangunan jembatan gantung peranap amburadul dan tidak tuntas akir tahun 2024.

“menyikapi, dari nama PT dewas gemilang mandiri jelas terindikasi lalai secara pengawasan, kita tidak menemukan nama perusahaan PT DEWAS GEMILANG MANDIRI sesuai yang tertera di plank proyek pada sikap lkpp, justru yang kami temukan nama PT dawas gemilang mendiri.”Ujar wisran.

Dikutip dari media online mitra rakyat pada tanggal 26 Januari 2023, PT dawas gemilang mandiri melaksanakan pekerjaan jembatan harmoni di kota padang tahun anggaran 2022 senilai 3,29 miliar. Yang diangkat oleh ketua LSM Awak Sumbar bapak defriato tanius, “Ungkapnya wisran

Disini jelas, Diduga kuat, waktu pelaksanaan dipersingkat dipaksakan, oleh pihak pihak yang berkompeten, dalam penyaringan rekanan tidak melakukan penimbangan, mengingat, menilai dan pengecekan data atau historis PT DAWAS GEMILANG MANDIRI. “Ujar wisran.

Dalam gagal tuntas pengerjaan proyek jembatan gantung peranap akir tahun 2024 pihak PPK & PPTK harus bertangung jawab dalam pengawasan pembangunan serta pengawasan teknisnya.
.
Selanjutnya, APH harus mengambil tindakan terhadap para Sabjek yg terkait dari Objek Jembatan tersebut.

Saya rasa APH tidak perlu di ajari atas UU No 20 thn 2001 atas Perubahan UU RI No 31 thn 1999 tentang Tipikor serta sudah tau kalau kasus ini bukanlah delik aduan yang dapat di cabut laporan nya, “Tutur wisran.

Berbicara soal Tipikor tentu harus memahami apa itu Kolusi & Nepotisme.
Karena dari dugaan sejak adanya Lelang terhadap pemenang tender sudah di duga adanya perbuatan Kolusi & Nepotisme oleh para Sabjek yg terlibat dalam objek Perkara Jembatan gantung tersebut. “Tutup wisran.

Akibat dari kelalaian PUPR Dan ULP selaku Penjabat Pengadaan pembagunan Jembatan Peranap kuat kemungkinan menimbulkan kerugian ke Uang Negara APBD kabupaten limapuluh kota.

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.