Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Yang Ditetapkan Pemerintah

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Mekanisme pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sudah final termasuk besaran gaji.

Bacaan Lainnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rapat kerjanya Minggu lalu, disadur dari pemberitaan media online klikpendidikan.id, Jum’at 3 Januari 2025, yang mana Pemerintah telah menyepakati berbagai ketentuan.

Menteri PANRB Rini Widyantini juga menegaskan agar pola pengangkatan ini tidak menyebabkan PHK Massal.

Sehingga bagi tenaga Non ASN yang tidak mendapat formasi atau penempatan wajib diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Upaya penuntasan peralihan status Non ASN menjadi ASN terus dilakukan.

Termasuk memberi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II sampai dengan 7 Januari 2025.

Diharapkan beberapa langkah yang sudah ditempuh dapat mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Tugas berat Pemerintah dalam mengemban amanat penuntasan pegawai Non ASN dengan batas akhir Desember 2024 kemarin.

Oleh sebab itulah skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus dilakukan agar legalitas dan pengakuan status kepegawaian didapat tenaga Honorer.!

Dalam rapat yang menyepakati beberapa hal penting tersebut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja juga menjelaskan banyak hal.

Pertama soal mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Menurut Aba Subagja, tenaga Non ASN atau Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang tidak terpenuhi formasinya.

“Bagaimana nanti mekanisme yang untuk yang paruh waktu, paruh waktu itu pertama dia tidak terpenuhi formasi,” kata Aba.

Dapat diilustrasikan jika pada satu formasi membutuhkan 10 pegawai tapi yang mendaftar ada 15 orang maka yang 5 akan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara dengan NIP dan SK resmi.

Hanya saja besaran gaji yang diterima belum seperti PPPK Penuh Waktu.

Gaji pokok PPPK Penuh Waktu ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 seperti rincian berikut:

  • Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
  • Golongan II sebesar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
  • Golongan III sebesar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
  • Golongan IV sebesar Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
  • Golongan V sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
  • Golongan VI sebesar Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
  • Golongan VII sebesar Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
  • Golongan VIII sebesar Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
  • Golongan IX sebesar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
  • Golongan X sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
  • Golongan XI sebesar Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
  • Golongan XII sebesar Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
  • Golongan XIII sebesar Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
  • Golongan XIV sebesar Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
  • Golongan XV sebesar Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
  • Golongan XVI sebesar Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
  • Golongan XVII sebesar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu yang hanya digaji sama seperti yang diterima pada saat ini sebagai tenaga Honorer.

“Tapi penggajiannya belum menggaji PPPK tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini,” tegas Aba Subagja.

Itulah hasil rapat di KemenPANRB yang telah menegaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

(Nur Yasmin Thohira)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.