KAB. LIMAPULUHKOTA, || Rabu 1/1/2025, Proyek senilai Rp. 2. 341.106.000 Pembagunan jembatan gantung Peranap di Nagari Muara Paeti Kecamatan Kapur 1X, jadi perbincangan dikalangan masyarakat, terkesan amburadul tidak selesai dari masa berlaku pelaksanaan kontrak, diduga PUPR dah main mata dengan Pelaksana PT. Dewas Gemilang Mandiri.
Program penyelenggaraan jalan Kegiatan, penyelenggaraan jalan kab/kota, Sub kegiatan pembangunan jembatan, Pekerjaan jembatan gantung Peranap Lokasi di Muaro Paeti Kabupaten Limapuluhkota, No kontrak 02/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024. Tanggal kontrak 04 Juni 2024, Nilai kontrak Rp 2.341.106.000 dengan waktu pelaksana 141 (seratus empat puluh satu) hari kalender 12 Agustus-30 Desember 2024. Pelaksana PT. Dewas Gemilang Mandiri, Sumber Dana APBD Kabupaten Limapuluhkota 2024.
Dugaan amburadul pengerjaan proyek jembatan gantung Peranap bermula adanya dinding dinding yang retak untuak pondosi dinding penahan tiang penyanggah tali sleng bawah dan atas jembatan gantung, ujarnya dan mempelihatkan beberapa foto yang dikirim lansung oleh masyarakat ke awak media sergap pada hari minggu tanggal 29/12/2024,
Lanjut, media sergap mencoba menghubungi pelaksana dengan pesan singkat melalui seluler WhatsApp dengan mengirim foto-foto yang dikirim oleh masyarakat,” itu masa kontrak dah habis pak, dan kami bertanggung jawab dengan masa pemeliharaan satu tahun. “Ujarnya.
Begitu juga dengan kepala dinas PUPR, ini belum PHO pak belum selesai, harusnyo besok pak, kalau ngak siap kita berikan kesempatan bekerja dimasa denda sesuai aturan. “Ungkapnya.
Masih dalam hari yang sama, beberapa media online, melansir berita pencapaian kinerja akhir tahun 2024 yang dikutip dari Kupasonline.com Sepanjang tahun 2024, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota telah menyelesaikan 158 paket pekerjaan. Dari total 158 paket proyek tender dan nontender, sebanyak 155 paket berhasil diselesaikan tepat waktu, sementara 3 paket masih dalam proses penyelesaian akibat kelalaian kontraktor.
Hal tersebut disampaikan kepala dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota, Nopryardi Syukri, didampingi Fadriansyah (Kabid Bina Marga), Salman (Kabid Cipta Karya) Oka Prasetya (Plt. Kabid SDA), Fatma Novita (Kabid Tata Ruang) Timmy Murtiyan (Kabid Jakon).
Nopryardi Syukri yang akrap disapa Nono, menyampaikan bahwa Ini berarti hanya kurang dari 2 persen dari total target kerja PUPR Kabupaten Limapuluh Kota yang belum tuntas. “Tuturnya Nono.
Adapun tiga proyek yang belum selesai adalah pembangunan kantor dinas Pendidikan dengan progres 95 persen, Jembatan Lubuak Nago Pangkalan dengan progres 75 persen dan Jembatan Gantung Peranap dengan Progres 97 persen.
Terkait proyek yang belum selesai, Nono menegaskan bahwa PUPR Limapuluh Kota bersikap tegas dengan memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, disertai denda 1 persen dari nilai proyek.
“Kelalaian ini bukan disebabkan faktor alam, melainkan murni kesalahan pengembang. Jika karena faktor alam, tentu kami akan memberikan adendum, namun kali ini kami mengambil langkah tegas agar pekerjaan segera tuntas,”Pungkasnya Nono.
Melihat Dari hasil foto yang dikirim oleh masyarakat tiga dari proyek yang belum selesai terasa kayak ada janggal dari pernyataan PUPR,dalam menyikapi kogres volume pekerjaan jambatan gantung Peranap, Media ini lansung pergi investigasi Kemuaro Peti pada hari Rabu didampingi oleh masyarakat yang punya jabatan di pemerintahan Nagari setempat, melihat kelokasi, Sangat bertolak belakang dengan pogres rekanan yang mengatakan sudah mencapai 85 persen, sementara pihak PUPR mengatakan pogres pengerjaan jembatan gantung Peranap sudah mencapai 97 persen, sementara para pekerja tidak satu pun pakai (APK) Alat pelindung kerja.
Pada hari Kamis, media ini konfirmasi pogres melalui seluler” dalam jangka 10 hari pekerjaan itu selesai pak, tentang pogresya itu udah 85% pak, tentang keretakan itu nanti kami plaster kembali pak. “Ucapnnya Pelaksana PT. Dewas Gemilang Mandiri.
Dihari yang sama Kamis media mencoba konfimasi langsung dengan, Bapak Nopryardi Sukri, ST selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluhkota. Beliau mengatakan pogres pekerjaan jembatan gantung Peranap sudah mencapai 97 persen, dengan denda 1 Persen dari nilai proyek. Sepertinya kadis PUPR mengelak, mengarahkan media ini untuk konfirmasi ke Bidang Bina Marga Bapak Fadriansyah, ST selaku Kabid Bina Marga.
Media ini pun konfirmasi lansung tentang pogres 85 persen dari rekanan, 97 persen dari Kadis PUPR, Jembatan dan keretakan pemasangan batu dinding tiang sleng bagaimana pak?? tanya media, kalau yang 85 persen dari rekanan bukan fisiknya pak, tapi nilai uang yang telah dipergunakan rekanan, kalau masalah dinding yang retak nanti kita buka kita pasang kembali, disela sala yang retak, kalau pencapain 97 persen disebut bapak kadis yang bapak kutip dari media, mungkin itu salah tulis oleh wartawan pak, yang benarnya 97 pemil, kita beri masa perpanjang selama 50 hari selesai pak. “Imbuhnya.
Kenapa CV konsultan pengawas tidak dimasukan dalam plang pagu kontrak pak, atau tidak memakai jasa konsultan perencana tanya media kembali, “memang ngak ada di plang pagu kontrak tercantum nama CV konsultan perencana dan pengawas pak balik bertanya, mungkin plang pagu kontrak yang bikin pelaksana proyek. ” jawabnya pak Kabid kalau plang merek pagu dari kami mungkin lengkap. “Pungkasnya Kabid,
Diduga pogres kerja yang masih jauh dari yang dikatakan kadis PUPR dan rekanan dari sisi pandangan masyarakat yang berkompeten dari penerusulan wawancara dengan Kabid Bina Marga dan rekanan pelaksana proyek dan kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluhkota pembangunan jembatan peranap banyak kongkalingkongya beda orang beda jawaban seperti ada yang ditutup tutupi.
Menanggapi dugaan kongkalingkong yang berpotensi merugikan daerah LSM Lembaga Kontrol Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Bapak Wisran saat ditanya wartawan, menyebutkan, setiap proyek pemerintah PPK & PPTK dan Rekan musti bertanggung jawab atas amburadulnya pengerjaan yang tidak tuntas akhir tahun 2024.
Sepegetahuan saya Angaran 2024 harus selesai di 2024, tidak boleh dikerjakan di tahun 2025. Kalau memang ada aturan perpanjangan waktu sampai 2025 kita pengen tau regulasinya dari dasar hukum apa?. “Tegasnya Wisran juga Denda keterlambatan harus di bayar 1% dari nilai kontrak oleh rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Wisran pun meminta kepada aparat penegak hukum agar turun tangan menindaklanjuti temuan dugaan proyek yang tidak selesai akhir tahun menyelidiki sisi lainnya.
“Sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan kepada jajarannya untuk tidak terlibat korupsi dan Prabowo tak akan segan menindak pejabat yang korupsi. “Tegasnya Wisran.
Diduga pogres kerja masih jauh dari yang dikatakan kadis PUPR dan rekanan dari sisi pandangan masyarakat yang berkompeten.
(Junaid Sikumbang)