KOTA BIMA || Team opsnal Polsek Rasana’e Barat dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Barat IPDA EKA FARMAN S.H dan dimonitor oleh Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin.
Katim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AIPDA Rahmansyah SH., bersama anggotanya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan Barang Bukti 8 duz berisi 277 botol minuman keras jenis Arak Bali. Pada Senin, (30/12/2024) Sekira Pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota melalui Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) IPDA Eka Farman SH., menerangkan, kegiatan ini merupakan Operasi Lilin Rinjani 2024 dalam rangka melaksanakan Patroli Cipta Kondisi yang Kondusif menjelang pergantian tahun.
Dalam operasi Lilin Rinjani 2024, Team Opsnal Polsek Rasbar Berhasil meringkus dua terduga pelaku/pengedar dan mengamankan 277 botol minuman keras jenis arak Bali di dua tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP pertama di Jln Baru Amahami Kelurahan Dara Team menangkap satu terduga pelaku berinisial MY (L/48) dengan Barang bukti Miras sebanyak 5 Duz berisi 120 botol arak Bali. Sedangkan TKP kedua di Losmen Putra Sari Kel. Dara, Team menangkap terduga pelaku Perempuan berinisial JM (44) bersama barang bukti 3 Duz besar berisi 157 botol Arak Bali, semuanya berjumlah 277 botol. “Terang IPDA Eka.
Kedua terduga pelaku/pengedar tersebut merupakan warga kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB.
Penangkapan para terduga pelaku tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa adanya jual beli miras di dua Tempat Kejadian Perkara yang diuraikan diatas.
Menindak lanjuti Informasi tersebut Team langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku/pengedar yang menguasai miras dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.IK., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin SH., menjelaskan, kegiatan Team opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat guna cegah dan tangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras dan guna mendukung Operasi Lilin Rinjani 2024. “Tutupnya.
(Obama)