LABUAN BAJO, || Menjelang Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan sosialisasi terkait knalpot brong yang sering disebut knalpot racing.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot ini, bukan hanya karena melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.
Terlihat, para petugas kepolisian memberikan penjelasan kepada mekanik di bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (30/12/2024) siang.
“Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos.
Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Manggarai Barat. Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum malam pergantian tahun untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara, serta bisa menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di jalan. Terlebih pada saat melalui tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.
“Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini. Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan,” tutur Kasat Lantas.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personil untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.
“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Denda yang dikenakan untuk penggunaan knalpot brong adalah maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegasnya.
Lebih lanjut, jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Supartha.
(Ss)