BIMA || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kali ini pengungkapan terjadi di desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima Senin 4 November 2024, sekira pukul 14.30 Wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH mengatakan, Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 3 terduga yang diduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga yang diamankan masing masing berinisial IR (L/33), IS (L/24) dan SR (L/27) ketiganya merupakan warga Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penangkapan ketiga terduga tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat total 2,64 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik klip siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres.
Barang bukti sambung Kasat, ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan bersikap tegas dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bima Imbuhnya.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bima Tutupnya.
(Obama)