BIMA || Operasi Gabungan (OPGAB) Samsat, Dinas Perhubungan, Polisi Militer (PM) dan Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mendapat Narkoba jenis Shabu dari dua orang pengendara Sepeda Motor.
Kegiatan OPGAB tersebut dilaksanakan di Pertigaan Jalan depan Kantor Polres Bima Jln Lintas Sumbawa-Bima, Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Pada Rabu, (06/11/24) Sekira Pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasatlantas, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung, S.Tr.K, mengungkapkan, Team dari Satlantas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti 2 poket berisi bubuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, kemudian menyerahkanya kepada Satres Narkoba Polres Bima untuk di Proses lebih lanjut.
“Ini adalah bukti dari totalitas anggota Sat Lantas di lapangan dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Operasi Gabungan Lalu Lintas,” ujar Kapolres Bima yang dikutip Kasatlantas.
OPGAB tersebut bertujuan memberikan himbauan bagi pengguna jalan dan penindakan terhadap adanya pelanggaran, tetapi juga untuk menekan adanya tindak kriminalitas seperti peredaran Narkoba dan lainnya.
Diketahui, pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan keberhasilan Sat Lantas kedua kali yang berawal dari pelanggaran kasat mata, yang mana sebelumnya lewat Operasi Zebra Rinjani 2024 yang kini kasusnya dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Bima.
Kronologi pengungkapan, Kasatlantas Polres Bima menuturkan, anggota Satlantas Polres Bima melihat adanya dua pengendara sepeda motor yang salah satunya tidak menggunakan helm.
Melihat adanya pelanggaran kasat mata ini, anggota Satlantas mencoba mendekat. Namun pengendara motor buru-buru hendak beralih arah sembari membuang sesuatu.
Untungnya petugas yang melihat adanya kejadian tersebut dengan sigap langsung menghadang dan memegang sepeda motor, serta meminta pengendara motor untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya di tepi got pinggir jalan.
Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana Narkoba yang berawal dari pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, Satlatas langsung menyerahkannya ke Sat Resnarkoba Polres Bima,” tandasnya.
(Obama)