BIMA || Selama Operasi Zebra Rinjani 2024 Sat Lantas Polres Bima Polda NTB menjaring 830 pelanggar. Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bima Pada Jum,at (01/11/2024).
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., mengungkapkan, “Sebanyak 830 pelanggaran lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra 2024, yang dilaksanakan Polres Bima pada Operasi Zebra Rinjani yang berlangsung selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Oktober 2024”, ungkapnya.
Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Rinjani di Kabupaten Bima ada 830 terdiri dari pelanggar yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 395 dan sanksi teguran 435 pelanggar
“Pelanggaran tersebut di dominasi oleh pengendara sepeda motor”. Kata Kapolres.
Sementara itu, jumlah korban kecelakaan selama Operasi Zebra di Kabupaten Bima sebanyak 3 kasus.
Dari 3 kasus laka lantas tersebut korban meninggal dunia 3 orang dan luka berat sebanyak 4 orang dan kerugian materil Rp. 8.300.000.
AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Di samping itu, juga menegakkan hukum secara efektif untuk pelanggar lalu lintas, serta fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia juga mengimbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu-lintas. Apalagi dalam masa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima agar tetap berlangsung dengan aman. Patuhi aturan lalu lintas dan hargai pemakai jalan yang lain.
Operasi Zebra Rinjani 2024 merupakan Operasi Harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum /teguran simpatik dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu-lintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Bima.
(Obama)