SPM Sumsel Resmi Laporkan Kades Rambai ke Bawaslu OKI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

SPM Sumsel Resmi Laporkan Kades Rambai ke Bawaslu OKI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

SERGAP.CO.ID

OKI, SUMSEL, || Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S, dalam politik praktis. SPM menduga S melanggar netralitas kepala desa dengan melakukan swafoto di depan panggung acara deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI pada Selasa (10/9/2024) sore, dengan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024. Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan keprihatinan atas tindakan S yang diduga melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang mewajibkan kepala desa bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

“Keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Yovi.

SPM Sumsel Resmi Laporkan Kades Rambai ke Bawaslu OKI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

SPM mendesak Bawaslu OKI untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses S secara hukum. SPM juga mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menyatakan bahwa Bawaslu OKI akan melakukan pengkajian secara formil dan materil terhadap laporan tersebut. Setelah syarat laporan lengkap, Bawaslu OKI akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.

“Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” terang Syahrin.

Camat Pangkalan Lampam, Richard, menyayangkan tindakan S yang tidak menjaga netralitas. Richard menegaskan bahwa setiap perangkat kecamatan dan pegawai, termasuk kepala desa, harus bersikap netral selama proses Pilkada.

“Kami selalu digaung-gaungkan, bahkan dipanggil ke provinsi, bahwa camat itu harus netral serta jajaran di bawahnya, termasuk kades,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Rambai berinisial S, yang dihubungi melalui nomor WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di wilayah OKI untuk senantiasa menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Bawaslu OKI dan SPM Sumsel berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *