Bobol Rumah dan Curi Sejumlah Barang Milik Korban, Pria Asal Sambinae Ini Diringkus Team Opsnal Polsek Rasanae Barat

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima kota dibawah kendali Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH dan dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal IPDA EKA FARMAN, SH dan Katim Opsnal AIPDA RAHMANSYAH,SH berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Pada Minggu (25/8/2024) Sekira Pukul 02.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin SH melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Farman SH menjelaskan, Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu, Sekira Pkl.21.00 Wita.

“Korban berinisial B (L/52) warga Kelurahan Rabadompu Barat Kec Raba Kota Bima melaporkan telah terjadi pencurian dengan cara dibobol pintu rumahnya saat korban keluar membeli makanan. Sekembalinya korban di rumahnya dan melihat pintu rumahnya yang awalnya dikunci sudah terbuka”, jelas IPDA Eka.

Lanjut IPDA Eka, rumah kediaman Korban berlokasi di kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat kota bima menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Pencurian. Atas peristiwa itu korban B bersama saksinya melaporkan kepolsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH memerintahkan Team Opsnal untuk menangkap pelaku, dan alhasil tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu diantaranya yakni F kabur.

“Pelaku “F” yang kabur saat dikejar polisi bersama tiga orang temanya pada pekan lalu, berhasil di tangkap Team Opsnal Polsek Rasanae Barat di tempat persembunyiannya di lingkungan Waki Kelurahan manggemaci pada Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 02.00 dinihari WITA”, tutur Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat kepada Wartawan Media Ini.

IPDA Eka Farman SH menambahkan, tiga terduga pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1(Satu) Buah handphone Samsung Galaxy tab. No.Imei 1:352726190242812 pada pekan lalu, sedang Pelaku F ini kabur dan berhasil ditangkap tadi malam di salah satu kamar kos sebagai tempat persembunyiannya. Pungkas Eka.

Kepada team Opsnal Pelaku “F” asal kelurahan Sambinae ini mengakui semua perbuatanya membobol pintu rumah korban dan mencuri sejumlah barang milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku “F” harus menginap di SEL Tahanan Polsek Rasanae Barat dan dijerat dengan
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *