Anggota DPRD Kabupaten Karawang Periode 2024 – 2029 Mengikuti Orientasi Permendagri No 6 Tahun 2024

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Periode 2024 - 2029 Mengikuti Orientasi Permendagri No 6 Tahun 2024

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Dua (2 ) minggu pasca dilantiknya anggota DPRD 2024-2029, akan mengikuti orientasi yg telah dijadwal oleh kemendagri melalui BPSDM Prop Jabar. Orientasi mrpk keharusan sebagaimana amanat Permendagri no 6 th 2024 ttg orientasi dan pendalaman tugas DPRD.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuannya 1. agar memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD 2. meningkatkan wawasan kebangsaan 3.meningktkan intrgritws dsn moralitas dlm mengimplementasikan kode etik utk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara pemda. Jd sifatnya wajib mengikuti. Bila berhalangan, akan mengikuti orientasi jadwal brikutnya. Dan bila blm orientasi, Dewan tsb tdk boleh mengikuti bintek2 lainnya.

Adapun materi orientasi : wawasan kebangsaan, sistem pemerintahab indonesia, penguatan dsn penegskan perUUan, tatib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta AKD, kode etik DPRD, hak dan kewajiban.

Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Prop Jabar sbg pemegang amanat dari mendagri. Dilaksakan dibandung dari tgl 20 smp 24 Agustus 2024

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *