KUPANG, || Simon A. Dima, anggota DPRD terpilih Dapil Kota Kupang periode 2024-2029, kini berada dalam sorotan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Sonya Manafe, atas dugaan tindak pidana perkawinan ganda.
Kasus ini menjadi berita utama setelah laporan resmi diajukan pada 21 Januari 2020 di Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/26/1/2020/RES.1.24/SPKT.
Setelah proses yang cukup panjang, kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024. Simon diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyembunyikan status perkawinannya. Jika terbukti bersalah, Simon menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Sonya Manafe mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa Simon, yang masih sah sebagai suaminya, telah menikah untuk kedua kalinya dengan WA Binti Teguh pada 5 Januari 1998 tanpa sepengetahuannya. Pernikahan ini berlangsung selama 22 tahun sebelum akhirnya berakhir pada tahun 2020. Lebih mengejutkan, Simon juga diketahui telah menikah untuk ketiga kalinya dengan SMB pada 2015.
Fransisco Bernando Bessi, penasihat hukum Sonya Manafe, menegaskan bahwa pernikahan pertama Simon dan Sonya pada 17 Desember 1990 di GKJ Kutowinangun Kebumen telah tercatat resmi. Sementara itu, pernikahan kedua Simon dengan WA Binti Teguh tercatat di KUA Kesamben, Blitar, dan pernikahan ketiga tercatat di akta nikah nomor 496/04/XI/2015. Fransisco berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil oleh penyidik Polda Jawa Timur.
“Penyidik Polda Jawa Timur diharapkan bisa menyelesaikan kasus ini dengan adil. Meskipun ada tantangan, kami yakin keadilan akan terwujud,” ujar Fransisco.
Sonya Manafe juga mengungkapkan kekecewaannya setelah sebelumnya melaporkan Simon ke Polda NTT pada 2019 dengan tuduhan menyembunyikan status perkawinan, perzinahan, dan penelantaran. Kasus tersebut di-SP3 setelah Simon membuat pernyataan akan menafkahi keluarganya.
Sekarang, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Beberapa tahapan penting dalam proses penyidikan ini mencakup surat panggilan saksi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 dan 10 Juni 2024.
Sonya berharap kasus ini bisa dilanjutkan dan diproses hingga tuntas.
“Simon melakukan kejahatan dengan menyembunyikan status perkawinannya. Kasus ini harus dilanjutkan,” tegasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti isu keadilan dalam perkawinan dan pelanggaran hukum di tingkat tinggi.
Sonya juga mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap penanganan kasus yang telah berlangsung lama.
Dia menekankan bahwa meskipun laporan awalnya di Polda NTT di-SP3, tidak menghentikan tekadnya untuk mencari keadilan. Sonya merasa tindakan Simon yang menyembunyikan status perkawinan dan menikah secara bersamaan dengan beberapa wanita lainnya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan moralitas.
“Pengkhianatan ini tidak hanya merusak hidup saya, tetapi juga merusak keluarga dan kehormatan kami. Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil agar semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan,” tambah Sonya dengan penuh harapan.
Di sisi lain, pihak Simon A. Dima belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini. Namun, pendukung Simon di DPRD dan kalangan politik mulai memberikan pernyataan bahwa mereka akan menunggu hasil penyidikan sebelum membuat penilaian lebih lanjut. Beberapa rekan Simon mengklaim bahwa proses ini mungkin saja berakhir dengan klarifikasi dan pemulihan nama baik, asalkan bukti-bukti yang ada dipertimbangkan dengan seksama.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan media, menyoroti ketegangan antara hukum dan politik, serta mengungkap bagaimana urusan pribadi dapat memengaruhi karier dan reputasi seseorang di mata publik.
Proses penyidikan yang berlangsung akan menjadi titik kunci dalam menentukan apakah Simon A. Dima akan menghadapi konsekuensi hukum atau jika kasus ini akan menemukan jalan penyelesaian yang lebih memihak keadilan.
(Dessy)