Perda RTRW Tak Bisa Jadi Pijakan PBG, Banyak Perusahaan Dirugikan

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Terbitnya Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Cirebon semakin semrawut. RTRW yang baru tidak bisa dijadikan sandaran untuk menindaklanjuti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal tersebut diungkapkan olen salah satu aktifis Kabupaten Cirebon, Toni Gumelar dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aldera.

Bacaan Lainnya

Menurut nya, Banyak perusahaan perusahan di Kabupaten Cirebon telah menghabiskan dana ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk dapat surat selembar yang namanya PBG tapi sia sia tidak mendapatkan PBG yang diharapkan.

“Dimana perusahaan itu telah berdiri di atas 10 tahun yang awal pendirian dijanjikan akan mendapatkan ijin jika Perda RTRW baru terbit,” jelas Toni.

“Saya tidak bisa menyalahkan anggota DPRD yang membahas RTRW tersebut, karena RTRW baru tersebut tidak akan terbit kalau saja waktu PLT Bupati Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md., S.T. tidak mensahkan Perda RTRW tersebu,” ungkap Toni.

Masih menurut Toni, seharusnya Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md., S.T. paling bertanggungjawab dengan keadaan yang membingungkan perusahaan perusahaan yang tidak mengantongi ijin akibat Perda tersebut tidak bisa digunakan sebagai acuan.

“Saya melihat tidak ada sedikitpun dari Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md., S.T. untuk membantu permasalahan perijinan perusahaan perusahaan yang tidak memiliki PBG ini. Penandatanganan Perda RTRW jika demikian bisa diduga pejabat tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menandatangi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tanpa kajian yang benar,” lanjut Toni.

“Jika masalah ini tetap berlarut maka kami akan mengajukan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar diusut apa ada masalah hukum atau mal administrasi,” imbuh Toni.

“Permasalahan Perda RTRW yang tidak jelas ini harus segera selesai untuk menciptakan iklim investasi yang baik sehingga investor tertarik untuk usaha di Kabupaten Cirebon. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab ata semua ini yang menandatangi Perda RTRW tersebut yakni Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md., S.T.,” tutup Toni.

(Agus Subekti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.