Kadis PUTRPP-LH Kab. Tasik Diduga Masuk Angin, Engan Di Wawancara, Proyek Rekontruksi Lengkongbarang -Pasirgintung di Keluhkan Warga

Kadis PUTRPP-LH Kab. Tasik Masuk Angin, Engan Di Klarifikasi, Proyek Rekontruksi Lengkongbarang -Pasirgintung Yang di Keluhkan Warga

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Beberapa awak media berupaya mengklarifikasi dan konfirmasi untuk wawancara tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPP-LH) Kabupaten Tasikmlaya, terkait dugaan, pekerjaan rekontruksi jalan Lengkongbarang-Pasirgintung Kecamatan Jatiwaras yang di duga Asal-asalan yang merugikan Masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pekerjaan yang di sinyalir di Kerjakan CV. ABADI TANI ini menuai polemik, di kalangan Masyarakat Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, pekerjaan yang menyedot anggaran Rp. 4.775.742.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

ARM Soroti Pekerjaan Jalan Peningkatan/Rekonstruksi Pasirgintung – Lengkongbarang Jatiwaras Tasikmalaya Yang Di Keluhkan Warga

Sulitnya bekomunikasi yang di alami awak media terhadap kepala Dinas ini, sehingga beberapa awak media berupaya mewawancai Via WhatsApp pun tidak di balas oleh Kadis PUTRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya, sehingga melayangkan surat wawancara tertulis secara resmi pada hari Selasa 2 Juli 2024 sebagai upaya Check and Ricek agar pemberitaan yang di tayangkan berimbang (Balance) yang di terima oleh Staf bagian umum DPUTRPP-LH Kabupten Tasikmalaya. 

Namun di sayangkan surat Klarifikasi dan komfirmasi tersebut tidak di indahkan kepala Dinas PUTRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya. Ditunggu hingga Senin 08 Juli 2024 tidak kunjung di balas. Hal ini menyebabkan dugaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPP-LH) Kabupaten Tasikmalaya ada Kongkalingkong dengan perusahaan tersebut.  terkesan Cuek dan enggan mendengar keluhan warga yang terdampak di wilayah mega proyek itu.

Pada hal surat konfirmasi merupakan surat resmi yang berisi permintaan penjelasan pada suatu tindakan, pernyataan, atau pun fenomena yang terjadi yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman atau kebingungan antara beberapa pihak, yang bertujuan untuk mengkonfirmasi suatu informasi, baik kesalahan, pengaduan dan yang lainnya.

Kadis PUTRPP-LH Kab. Tasik Masuk Angin, Engan Di Klarifikasi, Proyek Rekontruksi Lengkongbarang -Pasirgintung Yang di Keluhkan Warga

Sementara, dugaan praktik pinjam bendera yang sudah melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), tentang pengadaan barang dan Jasa, yang mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan Kebocoran keuangan Negara Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika.

Serta, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.