Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: SPM Sumsel Laporkan Oknum Kades

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: SPM Sumsel Laporkan Oknum Kades

SERGAP.CO.ID

OKI, || SPM Sumsel telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Cinta Jaya, kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2022 -2023. Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) di kordinatori oleh Yovi Meitaha telah mengungkap potensi keterlibatan oknum Kades dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga melanggar regulasi yang berlaku. Kejadian ini terjadi pada Senin, 08 Juli 2024, pukul 12:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Yovi Meitaha menekankan” pentingnya audit ulang Dana Desa Cinta Jaya dari Tahun 2022 Dan 2023 Mulai tahap 1 hingga tahap 3 oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap dugaan mark-up yang signifikan. Adapun Informasi penyaluran Dana Desa tahun 2022 di Desa Cinta Jaya sebagai berikut:

Tahap 1

– Realisasi Penyaluran: Rp 88.200.000

– Tanggal Diterima: 18-MAY-22

– Rincian Penerimaan dan Nama Realisasi:

  1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Pencegahan Covid-19): Rp 69.659.760
  2. Jalan Desa (Pembangunan titian Bertiang): Rp 137.519.040
  3. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari s/d Maret): Rp 88.200.000
  4. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan April-Juni): Rp 88.200.000
  5. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Juli-September): Rp 88.200.000
  6. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Oktober-Desember): Rp 88.200.000

Tahap 2

– Realisasi Penyaluran: Rp 207.178.800

– Tanggal Diterima: 22-AUG-22

– Rincian Penerimaan dan Nama Realisasi:

  1. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan): Rp 150.000.000
  2. Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah Raga (Pelatihan Karang Taruna): Rp 15.000.000
  3. Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Pelatihan Perencanaan): Rp 10.000.000
  4. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jalan Titinan Bertiang 77): Rp 32.178.800

Tahap 3

– Realisasi Penyaluran: Rp 103.589.400

– Tanggal Diterima: 19-DEC-22

– Rincian Penerimaan dan Nama Realisasi:

  1. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya: Rp 6.000.000
  2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Insentif BKB): Rp 2.400.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Insentif KPM): Rp 2.400.000
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Operasional RDS): Rp 500.000
  5. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD): Rp 15.600.000
  6. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (insentif Guru TPA) Rp 4.800.000
  7. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (pembangunan jalan titian bertiang 77) Rp 46.889.400
  8. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 25.000.000.

Sedangkan Tahun 2023 Sebagai berikut:

Tahap 1

Realisasi Penyaluran Rp 38.700,000

Tanggal Diterima 06-APR-23 Realisasi Penyaluran Rp 38.700.000

Tanggal Diterima 14-JUL-23 Realisasi Penyaluran Rp 265.878.000

Tanggal Diterima 05-APR-23

Rincian Penerimaan Dan Nama Realisasi

  1. Makanan Tambahan (Makanan Tambahan) Rp 11.135.160
  2. Jalan Desa (Pembangunan TPT 50×0,2) Rp 81.765.000
  3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rehab Jalan setapak390x2,2×0,1) Rp 143.916.000
  4. Jalan Desa (Rehab Titian Bertiang 7x2xx0,1) Rp 29.061.840
  5. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Januari-Maret) Rp 38.700.000
  6. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan April-Juni) Rp 38.700.000
  7. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Juli-September) Rp 38.700.000
  8. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Oktober-Desember 2023) Rp 38.700.000

Tahap 2

Realisasi Penyaluran Rp 265.878.000 Tanggal Diterima 01-AUG-23

Rincian Penerimaan Dan Nama Realisasi

  1. Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Pelatihan Pengendalian Potensi Desa) Rp 15.000.000
  2. Makanan Tambahan (Makanan Tambahan) Rp 16.005.660
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional RDS) Rp 500.000
  4. Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Stunting) Rp 12.400.000 5. Jalan Desa (Pembangunan TPT 50×0,2) Rp 123.638.000
  5. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani 50×2,0×0,1
  6. (Ketahanan Pangan)) Rp 175.984.500
  7. Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pelatihan Profil Desa) Rp 10.250.000
  8. Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (BUMDESMA) Rp 5.000.000

Tahap 3

Rincian Penerimaan Dan Nama Realisasi

  1. Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa) Rp 26.587.800
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru
  4. PAUD) Rp 20.400.000
  5. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif KPM) Rp 2.400.000
  6. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
  7. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
  8. (Insentif BKB) Rp 2.400.000
  9. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rehab Jalan setapak390x2,2×0,1) Rp 210,681,000
  10. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rehab Jalan Titian Bertiang 12×2,2×0,1) Rp 40.326.720
  11. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rehab Jalan Titian Bertiang 10x2x0,1) Rp 33.556.980
  12. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani 50×2,0×0,1 (Ketahanan Pangan)) Rp 177.252.000. “Ujar Yovi dikantor kejaksaan.

Yovi juga menegaskan” perlunya tindak lanjut terhadap oknum Kades Cinta Jaya yang diduga memiliki kekebalan hukum”.Tegasnya.

Yovi menyatakan”saya berniat untuk menggelar aksi demonstrasi besar apabila kasus ini tidak ditanggapi dengan cepat oleh pihak kejaksaan, dengan menekankan hak untuk menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku. Mereka berencana untuk mengajukan laporan ke berbagai instansi terkait.katanya.

Sementara itu, oknum Kades Cinta Jaya pernah memberikan penjelasan melalui video berdurasi sekitar 7 menit beberapa minggu yang lalu, “saya  menegaskan Bhawa pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh oleh tim dari kecamatan dan inspektorat,Dan apabilah ini sudah di periksa silakan mau lapor ke ujung bumi atau keujung dunia sekalipun lajulah”.ungkap oknum kades di video tersebut.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2022 di Desa Cinta Jaya menimbulkan keprihatinan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, seperti Pasal 2, 3, 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi fokus dalam proses investigasi ini.

Proses investigasi akan melibatkan audit dari tahap 1 hingga tahap 3 oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap dugaan mark-up yang signifikan dalam pengelolaan Dana Desa.

Tim Sergap akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.