Pengacara Asli Sumba Barat: “Muh. Akbar Umbu Nay, SH Membuat Statmend Terkait Sempadan Pantai Atau Laut Yang Diklaim Hotel NW

Muh. Akbar Umbu Nay, SH Membuat Statmend Terkait Sempadan Pantai Atau Laut Yang Diklaim Hotel NW

SERGAP.CO.ID

SURABAYA,|||Perkembangan Ekonomi masyarakat Indonesia tidak menganut paham neoliberalisme apalagi masyarakat Sumba yang terkenal kental dengan adat istiadat serta gotong royongnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Potongan Video perdebatan Pihak hotel NW dan Pihak Masyarakat Bernama akun ishakmaja yang lagi viral di Media ( Aplikasi Tiktok dan Facebook),di kalangan masyarakat Sumba Khususnya Sumba Barat.

Muh.Akbar Umbu Nay. SH selaku Ketua Organisasi Masyarakat Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GM GRIB) Prov. Jawa Timur. Mempertegas sejak awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu, privatisasi milik rakyat yang di kuasakan pada negara menjadi bagian dari usaha bisnis pribadi atau golongan tidak tepat rasanya diterapkan di Indonesia.Indonesia merupakan Negara berkembang yang sangat kuat menjung tinggi nilai pancasila,semangat gotong royong dan kekeluargaannya atau dengan kata lain (“Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”),
Oleh karena itu, jangan mencoba memprivatisasi yang sudah menjadi bagian dari penguasaan negara dan hak rakyat,maka haram hukumnya.

Kecuali pihak tersebut usahanya sudah masuk menjadi bagian dari milik Negara sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.Walaupun hal itu terjadi, tetap yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD tidak Bsa di privatisasi.Apakah Mungkin Hotel NW miliknya Negara,sejak kapan dan apa yang menjadi dasarnya untuk meyakini masyarakat.

Jika NW Milik Perorangan,Maka Berapakah Pajak tana dan bangunannya yang masuk di Sumba Barat.
Dalam perdebatan tersebut menurut saya pihak hotel NW di duga melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas menegaskan bahwa,“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat,”Sebut Muh.Akbar

Ditambahkan,Dari ketentuan konstitusi tersebut menempatkan pemerintah sebagai pemegang kuasa atas bumi, air dan kekayan alam Indonesia guna dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia tanpa terkecuali, lalu dasar apa pihak NW melarang orang melewati laut atau mau pergi ketepian pantai tersebut (Sempadan Pantai).
Terkait Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Mahkamah Agung telah menyatakan,sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 001 021 022/PUU I/ 2003. Bahwa pengertian dikuasai oleh negara, haruslah diartikan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan, bukan di miliki oleh salah satu orang atau privatisasi tersebut.
Selama ini pantai yang seharusnya dapat di nikmati atau di kunjungi masyarakat tidak di perbolehkan oleh pihak NW,enta apa yang menjadi dasarnya.

Jelas Dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 terkait Izin Mendirikan Bangunan Pada Bab V Pasal 23 Ayat 1 dan 2 memperjelas terkait Sempadan pantai 50-100 M untuk adanya bangunan dari sempadan pantai, yang maksudnya dan tujuannya agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan atura-aturan yang lebih tinggi serta mendukung akses masyarakat untuk bisa menikmati kekayaan alam.

Menjadi pertanyaan dalam benak masyarakat dengan viralnya video tersebut, pejabat pemerintah Sumba Barat berani mengambil kebijakan dan tindakan pengurusan (besiuursdaad),atas pengelolaan (beheersdaad),dan pengawasan (toezichthoudensdaad) terhadap pihak Hotel NW dan atau Pihak Hotel Lainnya Yang Memprivatisasi Sembadan Pantai bagian dari Usaha Bisnisnya Pribadinya yang patut di duga ikut Melanggar aturan-aturan yang ada.

Dari video perdebatan tersebut, sempat saya mendengar bahwa pihak hotel NW mengklaim memiliki izin privatisasi laut tersebut sehingga masyarakat tidak boleh lewati laut ataupun ketepian pantai tersebut. Segi bangunan Jelas tercantum dalam Peraturan Daerah Bupati Sumba Barat No 9 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Adapun Bab dan Pasal Yang Menjelaskan Tentang Cara penertiban dan sanksinya. Harapannya bisa ada action yang di lakukan oleh pejabat berwenang.,”Paparan Muh.Akbar Umbu Nay,SH (Hormat Saya)

(Ss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *