KAB. TASIKMALAYA, || Penerapan manajemen Keamanan, dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemasangan bronjong di ruas jalan Pasirgintung – Lengkongbarang Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terkesan masih lemah.
Kurangnya penerapan manajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3) diduga bisa terjadi karena pengawasan yang kurang dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas terkait, hingga menjadikan para pekerja proyek abaikan K3, seperti yang terjadi pada pekerjaan pemasangan bronjong didesa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui pekerjaan pemasangan Bronjong didesa Kersagalih dikerjakan oleh CV. Abadi Tani melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 1.182.454.000 APBD Kabupaten Tasikmalaya yang lokasi pekerjaan di Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024.
Terkait hal itu, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) setelah turun kelapangan sangat menyayangkan melihat para pekerja tidak memakai perlengkapan K3 yang memadai
Bahkan, parahnya lagi beberapa pekerja ada yang tangannya terluka akibat tidak memakai kaos tangan saat bekerja di lokasi tersebut.
” Akibat tidak diterapkannya K3 dalam proyek pekerjaan Bronjong. Hal itu kami sangat sayangkan para pekerja yang dipekerjakan tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama didalam pelaksanaan aktifitas kontruksi,” Tegas Furqon Mujahid Bangun Ketua Umum ARM yang juga sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas, LSM Provinsi Jawa Barat.
” Kami meminta kepada pihak terkait agar tegas untuk memberi peringatan kepada kontraktor serta pengawas lapangan agar memperhatikan K3 pada pekerjaaan Bronjong tersebut ,” Sambungnya kepada Sergap.co.id melalui Telpon WhatsApp.
Diharapkan, hal ini bisa menjadi perhatian para pengawas dan Konsultant, karena ketika keselamatan para pekerja diabaikan, bagaimana dengan mutu dan kualitas pekerjaanya.
“Sebagaimana yang terkandung dalam permenaker No.5 tahun 2018 serta UU no.1 tahun 1970 tentang kewajiban penerapan K3 ditempat kerja,” Terang pria yang akrab disapa Bang Mujahid ini.
ARM akan selalu mengawal jalannya proyek tersebut secara langsung di lapangan karena ini merupakan tugas kita yang telah diamanatkan dalam undang undang.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Safa’at, S.IP saat di konfirmasi di kantornya Selasa 28/05 mengatakan terkait hal tersebut diharuskan memakai rambu-rambu di awal masuk dan keluar pekerjaan. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan k3. demi keselamatan pekerja.
Selain itu beliau menambahkan, diharapkan pekerjaan cepat selesai karena itu akses utama yang di lalui masyarakat, terima kasih atas masukan dan sarannya, kami akan tindaklanjuti secepatnya. ‘Tegasnya Safaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor gak dapat dihubungi beberapa kali melalui telpon WhatsApp karena nomornya sudah tidak aktif untuk meminta memberikan tanggapannya.
(Rizal)