KAB. PESISIR SELATAN, || Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) yang bertempat jalan jalur dua Jenderal Sudirman Sago – Painan Kabupaten Pesisir Selatan mengutamakan kualitas dan keselamatan terhadap pasien.
Untuk mencapai dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan (KTD), agar kejadian serupa tidak terulang kembali; resiko KTD dapat diminimalkan bahkan dicegah dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Safety Pasien atau keselamatan pasien adalah upaya yang dilakukan di pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya cidera dan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan pada pasien. Safety Pasien menjadi unsur penting yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan karena menyangkut keselamatan manusia.
“Ya, betul, menyelamatkan pasien sangat menjadi unsur penting diperhatikan dalam pelayanan di rumah sakit. Terutama di RSU BKM,” ujar Mawardi Owner BKM. Sabtu (11/5).
Lebih lanjut Mawardi meyampaikan, ada hal yang sangat perlu diperhatikan oleh tenaga medis pada RSU BKM saat menangani pasien atau sasaran keselamatan pasien, yakni, Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-allert).
Dikatakan Mawardi, sasaran Keselamatan Pasien atau biasa disebut SKP merupakan sistem pelayanan yang wajib diberikan kepada pasien. Tujuannya, agar pasien aman dan nyaman selama menggunakan jasa layanan kesehatan di rumah sakit BKM.
“Jadi, standarkeselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu: Hak pasien. Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Mendidik pasien dan keluarga.
“Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi (Akreditasi Rumah Sakit),” tutupnya.
(WH).