Kejati Jambi Terkesan Lamban, Divisi Pengawasan DPP WRC PAN-RI Surati Kejagung

SERGAP CO ID

JAKARTA, || Buntut dugaan mark -up atau penyelewengan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian RI terhadap Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tahun 2023 lalu, yang dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi jambi, sampai sekarang masih terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Namun belakangan ini mulai terdengar kabar kalau penanganananya di nilai lamban dan jalan di tempat. Soalnya, sudah lebih dari 4 bulan belum tampak ada tanda-tanda titik terang.

Perkara yang dilaporkan oleh salah satu lembaga yang dikenal vokal ini, dirasakan oleh pelapor sudah terlalu lama. Takutnya, persoalan tersebut keburu masuk angin. Apalagi ada unsur pejabat setempat yang dilaporkan. Ujung-ujungnya, pelapor melalui Divisi Pengawasan, Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPP WRC PAN-RI), melayangkan Surat ke Kejagung.

Tujuannya, agar persoalan yang diduga kuat terjadi pengemplangan uang negara secara berjamaah itu, lebih cepat terselesaikan. Seperti yang dilansir media Online Binpers.com baru-baru ini.

Dalam pemberitaannya, media tersebut menyebutkan, salah seorang anggota Divisi Pengawasan DPP WRC PAN-RI menyebutkan, “kami berharap, Kajagung Republik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen, sudi kiranya menyikapi keluhan kami. Sebagaimana Motto Tri Krama Adhyaksa, Kesetiaan yang bersumber pada Rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan Keluarga maupun Kepada sesama manusia, “ujarnya di Jakarta, (19/02/2024).

Komitmen dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah dan pihak swasta menjadi sangat elementer agar kinerja dan pertanggungjawaban publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat, setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol.

Demikian juga halnya kami Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia atau LSM Berantas Korupsi dan Tegakan Keadilan.

Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang tertuang di dalam Pasal 2 (1).

Terkait dengan hal tersebut diatas, kami menyampaikan kepada Bapak Kajagung Repbuplik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen, tentang lamban nya Proses laporan. Dikhwatirkan adanya dugaan kuat terjadi ” Permufakatan jahat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 serta adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum Pejabat diprovinsi Jambi” .

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atau Grafitikasi dalam laporan kami Atas Nama Watch Relation Of Coruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia No 525 /WRC-PAN-RI/Laporan /Div/2023 diterima pada tanggal 13/12/2023 yang sampai saat ini dalam Penanganan Kejaksaan Tinggi Provinsi jambi.

Dalam “hal tersebut menyatakan,

  1. Bahwa semenjak kami membuat laporan sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan surat Pemberitahuan adanya Proses yang di lakukan Oleh pihak kejasaan Tinggi Provinsi Jambi sehingga kami pun tidak mengetahui sejauh mana Perkembangan hal tersebut.
  2. Dengan tidak adanya informasi atau surat pemberitahuan maka kamipun mengirimkan surat kembali No 531/DPP-WRC-PANRI /Konfirmasi /DIV /2024 yang di terima pada tanggal 19/02/2024 Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan diatas, bahwa dalam beberapa kegiatan diatas diduga telah telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan hilangnya Kepercayaan Masyarakat kepada Aparatur Negara .
    kami berharap kepada :Kajagung Republik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen dapat sudikiranya agar menyikapi keluhanan Kami sebagaimana Motto Tri Krama Adhyaksa Kesetiaan yang bersumber pada Rasa jujur, baik terhadap Tuhan yang maha Esa, terhadap diri pribadi dan Keluarga maupun Kepada sesama manusia.

Dan apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum tentang adanya penyimpangan yang berindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi atau adanya Mufakat Kejahatan maka besar harapan kami agar penyimpangan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum” Ungkap anggota Divisi Pengawasan yang enggan disebut namanya.

Hal senada juga disampaikan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang berada di Kepri. Saat di minta tanggapan terkait dengan sikap yang diambil lembaga WRC. Dengan menyebutkan, “saya rasa, tindakan lembaga yang menyurati Kejaksaan Agung RI itu sudah benar.

Soalnya, kalau terlalu lama ditangani, dapat menimbulkan asumsi miring terhadap korps Adhyaksa dalam merespon laporan yang disampaikan masyarakat apalagi dalam tindakan penegakan hukum. “Ucapnya, (04/05/2024).

Untuk perimbangan berita, atas laporan yang disampaikan lembaga WRC, Tim kerja Media ini mengkonfirmasi Pihak Kejati Jambi melalui Kasi Penerangan hukum (08/05/24 melalui nomor layanan WA miliknya. Namun hingga berita ini di unggah, belum mendapat respon.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *