Warga Adat Desa Pudu Rundun Bersatu Meminta Keadilan, Menuntut PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro

Warga Adat Desa Pudu Rundun Bersatu Meminta Keadilan, Menuntut PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro

SERGAP.CO.ID

KALTENG, || Masyarakat Adat Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar aksi meminta keadilan terhadap PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro untuk segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun Masyarakat di desa Pudu Rundun minimal 20% aksi itu dilakukan selama 2 hari dimulai pada hari Jumat 3 Mei 2024 hingga Sabtu 4 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut. selain masyarakat meminta haknya terhadap pembangunan kebun minimal 20% masyarakat juga mengharapkan Agar Perkebunan kelapa sawit inti Dari dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro yang berada di Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Hutan Konversi (HPK) agar di serahkan kembali kepada warga adat Desa Pudu Rundun Sukamara. “Ujarnya Karyadi Kordinator Aksi.

Selain itu, Karyadi menambahkan, PT. Sungai Rangit Sampoerna Argo harus membayar sanksi adat atas pelanggaran berita acara di polsek Sukamara yang di lakukan oleh saudara Dimas Setyawan selaku Plantation Support Meneger perwakilan PT. Sungai Rangit Sampoerna Argo.

“Kami masyarakat Adat Desa Pudu Rundun meminta klarifikasi secara resmi dari Pemerintah Daerah Sukamara terkait izin Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di Perkebunan kelapa sawit Inti yang di miliki PT. Sungai Rangit Sampoerna Argo di Desa Pudu Rundun Sukamara. “Paparnya.

Karyadi dengan tegas mengigatkan, bilamana ditemukan pola yang menyalahi aturan serta pelanggaran dari PT Sungai Rangit Sampoerna Argo yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat lokal dan Negara.

Maka masyarakat Adat Desa Pudu Rundun meminta dengan tegas terhadap Pemerintah Daerah Sukamara untuk mengambil sikap dan sanksi tegas sehingga tidak terkesan memihak terhadap Perusahaan yang selalu sewenang-wenang dan mengunakan tangan besi untuk melawan masyarakat Indonesia.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *