KPUD Muara Enim Mengumumkan Perihal Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024

KPUD Muara Enim Mengumumkan Perihal Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024

SERGAP.CO,ID

MUARA ENIM, SUMSEL, || KPUD Muara Enim mengumumkan perihal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024.

Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH., dalam kesempatan ini mengatakan, Pengumuman yang di sampaikan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPUD)Kabupaten Muara Enim menerima penyerahan dokumen  persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Serentak  Tahun 2024.

 Adapun ketentuan Syarat dukungan, seperti:

1. Penyerahan syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 815 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024, yaitu sebanyak 38.567 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 12 (Dua Belas) Kecamatan

2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:

  1. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model
  2. jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B
  3. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN
  4. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KPT-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti status yang menerangkan status perkawinan atau pekerjaan pemilih.
  5. seluruh dokumen persyaratan dukungan disampaikan dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

3. Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPU Kabupaten Muara Enim menggunakan Formulir MODEL.PERMOHONAN.SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.

“Bakal Pasangan Calon sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyerahkan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Muara Enim yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. “Ujar Rohani.

(Nur Yasmin Thohira)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.