KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Pessel

SERGAP.CO.ID

KAB. PESISIR SELATAN, || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, Kamis (2/5) bertempat di Hannah Hotel Syariah dihadiri juga Bawaslu Pessel, dan Forkopimda Pessel.

Hadir Ketua KPU Pessel Aswandi, Rahmat Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dede Desmana Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Syafrijal Chan Divisi Teknis Penyelenggaraan,Ruswandi Rinaldo Divisi Hukum dan Pengawasan. Serta, Sekretaris KPU Pessel Afnel Suryasman.

Dihadiri penggurus Partai Politik ( Parpol ) peserta Pemilihan Umum Tahun serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, dibuka oleh Ketua KPU Pessel Aswandi.

” Terimkasih pada semua undagan yang hadir di Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Pessel Aswandi.

Disampaikan Aswandi, semua tahapan Pemilu hingga pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 telah berjalan lancar dan aman. Hal, itu.tentu tidak lepas kerjasama seluruh stakholder terkait. Begitu juga dengan masyarakat Pesisir Selatan.

Sementara itu, Syafrijal Chan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel dalam penjelasan dihadapan penggurus Parpol dan para undangan menyampaikan, rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024.

Berdasarkan surat yang diterima KPU Pessel dari KPU RI bahwa hari ini terakhir KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024.

”Hingga sampai saat ini tidak ada satupun sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang sampai di tingkat MK. Salah satunya di Kabupaten Pessel,” ujar Syafrijal Chan.

Kepada calon terpilih Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan hasil kekayaan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari hasil ini, KPU Pessel akan menyampaikan salinan harta kekayaan calon terpilih ke Gubernur Sumbar, melalui Bupati Pessel.

”Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, berdasarkan D Hasil tingkat Kabupaten,” sambungnya.

Dan, dari Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, KPU Pessel akan menuangkan dalam berita acara dan surat keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024.

(WH).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.