4 Bulan Diburu, DPO Asal Renda Ditangkap Tim Resmob Polrestabes Makassar

SERGAP.CO.ID

BIMA || Berkat kerjasama Polres Bima Polda Ntb dengan Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan, DPO kasus tindak pidana penganiyaan Desa Renda Kecamatan Belo akhirnya ditangkap oleh Satuan Resmob Polrestabes Makassar di tempat persembunyianya.

Bacaan Lainnya

RS alias DD di tangkap dengan dasar Laporan Polisi B/05/I/2024 Spkt Polsek Belo/Res Bima/Polda NTB tanggal 29 Januari 2024 dan Daftar Pencarian Orang No DPO/ 01/VI/2024/Polsek Belo, tanggal 16 April 2024.

Kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin 29/01/24 sekitar pukul 18.20 Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima terhadap Korban MI dan FR warga keduanya merupakan Desa Cenggu.

Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH yang mendapat informasi itu bersama anggotanya menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan penganiayaan DPO ini kabur dan melarikan diri keluar Wilayah Kabupaten Bima yakni di Kota Makassar di rumah salah satu kerabatnya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Belo langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polrestabes Makassar.

Tepatnya Sabtu (27/04/24) sekira Pukul 14.40.Wita tepatnya di Jalan Tinubu Kota Makassar DPO ini berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH, membenarkan bahwa DPO kasus Penganiyaan di Desa Cenggu berhasil diringkus.

“Benar DPO yang berinisial RS alias DD ini berhasil diringkus oleh tim resmob polrestabes makassar setelah diburu selama 4 Bulan” Kata Kapolres.

“Saat ini DPO RS alias DD masih diamankan di Mapolsek Mamajang Kota Makassar dan dalam waktu dekat akan kami Jemput untuk diproses hukum lebih lanjut”, Pungkas Kapolres.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.