Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Mantan Komisaris PT Dollar Rizky Sejahtera

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Mantan Komisaris PT Dollar Rizky Sejahtera

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Majelis Hakim Pangadilan Negeri Pandeglang kabulkan sebagian gugatan H Saudin yang merupakan pemilik awal PT Dollar Rizky Sejahtera yang sebelumnya bernama CV Dollar Rizky Sejahtera (DRS), Jum’at (5/4/2024).

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang telah berjalan sekitar 5 bulan dengan berawal dari penutupan Lokasi Tambang oleh Kuasa Hukum H Saudin atas lokasi tambang PT DRS berakhir sudah, gugatan yang dilayangkan oleh Pemilik CV DRS pada beberapa bulan yang lalu melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang dikomandoi oleh DR C Misbakhul Munir SH dan Samsul Bahri SH MH telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis 4 April 2024 dengan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu H Saudin sebagai Komisaris PT DRS

“Dengan melalui perjalanan persidangan yang panjang dan melelahkan kami sebagai Kuasa Hukum prinsipal kami tentunya puas atas hasil yang didapatkan” tegas Samsul Bahri SH di Kantor Hukum AM Munir & Rekan

Dalam putusan perkara tersebut Majelis mengabulkan beberapa permohonan dalam gugatan diantaranya

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawwn Hukum
  2. Menyatakan tentang akta CV DRS Sah dan Berkekuatan Hukum
  3. Menyatakan PT DRS Sah dan Berkekuatan Hukum
  4. Menyatakan perubahan susunan Direksi PT DRS No 3 tertanggal 4 Juli 2023 Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum
  5. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan saham senilai Rp 500.000.000,-
  6. dst…

Atas adanya Putusan tersebut tentunya H Saudin selaku salah Penggugat berhak untuk mendapatkan keseluruhan Haknya atas PT DRS yang sebelumnya adalah merupakan miliknya tersebut

Sementara itu Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang sedang berada di Singapura yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan tentang dikabulkannya perkara tersebut

( Kamri s )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.