BIMA || Penyampaian pendapat dimuka umum merupakan hak setiap orang dan dilindungi Undang-undang, namun harus melalui mekasnisme yang prosedural. Aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Poros Pemuda Nusantara di depan kantor Dikbudpora Kabupaten Bima pada Kamis, (04/4/2024) siang diduga ilegal atau cacat oleh pihak Forum PPPK Kabupaten Bima.
Pasalnya Organisasi Poros Pemuda Nusantara tidak memiliki Logo lembaga dan dapat dipastikan Organisasi Ilegal, menurut Ketua Forum PPPK Kabupaten Bima Nasarudin, S.Pd karena Unras yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipastikan tidak terdaftar di Kesbangpoldagri Kabupaten Bima.
Adapun tuntutan melalui pernyataan sikap oleh Poros Pemuda Nusantara yang diorasikan oleh Mhikel Muhaimin ini sudah basi, pasalnya isu pungli yang mengarah kepada Kabid PTK Ico Rahmawati itu tidak mendasar bahkan kasus ini sudah saling lapor di pihak Polres Bima. Jelas Nasarudin kepada sejumlah Wartawan.
Sementara itu Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima H. Zunaidin mengatakan, “Jika benar ada pungli tunjukan obyeknya siapa, terus pelaku pungli siapa dan yang menerimanya siapa”, Tegas Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya. Kamis (04/4/24) siang
Lanjut Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, isu selama ini yang merusak citra dan marwah Pendidikan khususnya Kepala Bidang PTK Ico Rahmati, S.Pd. M.Pd itu adalah Fitnah yang sangat keji. Tutur Kadis.
“Yang memiliki kewenangan mulai tahap perekrutan, pemberkasan, ferivikasi, tes, penetapan lokasi kerja sampai penerimaan SK semuanya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, bukan wewenang Dikbudpora”, Ujar Kadis.
“Tugas kita di Dikbudpora hanya mengusulkan jumlah formasi berdasarkan kebutuhan guru di daerah ini,” Terang Kadis.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Bima Nasarudin, S.Pd didampingi sejumlah Koordinator kecamatan sangat keberatan dan membantah keras adanya isu menuding Dikbudpora Kabupaten melakukan Pungli seperti yang beredar luas saat ini. Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari komunitas manapun melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook itu sudah sangat mencoreng nama baik kami sebagai pejuang untuk mendapatkan SK PPPK bersama seluruh forum guru PPPK. Tukas Nasarudin.
“Kalau ada bukti atas dugaan pungli seperti isu yang beredar ya silahkan lapor saja”, Sebut Nasarudin.
Dan kami selaku ketua forum PPPK Kabupaten Bima yang menaungi seluruh PPPK Guru merasa tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun lebih khusus kaitan dengan nominal uang yang disebutkan oleh berbagai akun Facebook tersebut.
“Jangan hanya pandai mempermalukan orang atau merusak nama baik orang lain dengan Facebook, kalau punya bukti silakan dilaporkan agar benar salah bisa diperjelas oleh pengadilan,” Beber Nasaruddin.
Lanjutnya, istilah penerimaan suap atau upeti terhadap obyek (guru) yang mau terima SK pengangkatan PPPK sebesar jutaan rupiah tiap kepala tersebut perlu kami tegaskan tidak ada.
Dikatakan pula oleh Korwil Kecamatan Monta Bahtiar, S.Pd, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak gampang percaya isu liar dan basi semacam itu karena dapat merugikan masyarakat banyak. Harapnya.
Kami dapat memastikan tidak ada pungutan apapun dari 2008 tenaga guru PPPK yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah. Adapun isu yang beredar itu sengaja dibuat oleh segelintir orang yang ingin merusak Citra Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Terang Bahtiar.
(Tim)






